Solok Kota, Klikpositif – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama ketua dan komisioner KPU kota Solok, Sumatra Barat atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan atas perkara nomor : 08-PKE-DKPP/I/2021 dibacakan secara virtual oleh ketua majlis Alfitra Salam serta didampingi oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati.
Sidang diikuti oleh teradu I sampai V yakni Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H dan empat anggota KPU Kota Solok masing-masing Ilham Eka Saputra, Jonnedi, Arif Susanto, dan Susi Kartikawati, Rabu (5/5/2021).
Dalam amar putusannya, majlis DKPP menolak pengaduan pengadu secara keseluruhan dan merehabilitasi nama baik seluruh teradu atau dalam hal ini ketua dan komisioner KPU kota Solok.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan,” ujar ketua majlis, Alfitra Salam.
Terhadap keputusan itu, Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil mengaku sangat bersyukur atas keputusan yang diambil oleh mejlis sidang kode etik DKPP terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan ke anggota KPU kota Solok.
“Terimakasih kepada semua pihak dan masyarakat yang memberikan dukungan, Alhamdulillah, Ketua dan Anggota KPU Kota Solok diputuskan tidak melanggar kode etik.” Ujar Asraf Danil H.
Senada dengan itu, Anggota KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra mengatakan, hasil sidang pembacaan putusan penyelenggaraan kode etik memutuskan rehabilitasi nama ketua dan anggota KPU Kota Solok.
“Alhamdulillah, majlis memutuskan bahwa ketua dan komisioner KPU kota Solok tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU kota Solok dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Komisioner KPU dilaporkan oleh Erlinda.
Dalam pokok pengaduannya ke DKPP, pengadu menjelaskan, teradu dalam hal ini KPU kota Solok tidak menindaklanjuti dan melakukan pembiaran terhadap laporan yang diberikan atas dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh calon petahana Wali Kota Solok, H. Zul Elfian.