Setelah Padang, Pemkab Tanah Datar Juga Berlakukan Jam Malam

Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah malam hari kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, dan lainnya dengan memakai masker

Personil Gugus Tugas memeriksa suhu tubuh warga di malam hari

Personil Gugus Tugas memeriksa suhu tubuh warga di malam hari (ist)

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat bepergian dan keluar rumah malam hari mulai pukul 22.00 – 06.00 Wib.

“Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah malam hari kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, dan lainnya dengan memakai masker,” ucap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanah Datar Irwandi di Pagaruyung, Kamis 2 April 2020.

Ia menyebut pemberlakuan jam malam itu berdasarkan instruksi Bupati Tanah Datar Nomor 443/21/Gugus Tugas-2020 dalam upaya pencegahan penularan wabah COVID-19.

“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi ini akan ditindak oleh pihak berwenang, Satpol PP bersama TNI dan Polri,” tutur Irwandi.

Sektetaris Daerah Tanah Datar ini menjelaskan instruksi tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak 31 Maret 2020 dan diminta pada seluruh camat dan Forkopimca, pemerintahan nagari sampai jorong untuk mengawasi instruksi tersebut. (*)

Exit mobile version