TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD menyepakati nota Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) 2023.
Penandatanganan nota itu oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, Ketua DPRD Rony Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra.
Eka Putra mengatakan penandatanganan nota kesepakatan ini menggambarkan telah tuntasnya rangkaian pembahasan.
Pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran Pemkab Tanah Datar.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota Dewan yang telah menyusun KUA dan PPAS 2023,” ujar Eka.
Bupati mengatakan penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan wujud komitmen Pemkab dan DPRD.
Ini dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita menyadari bahwa eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing,” tutur Eka.
Dalam kewenangan itu, sebut Eka, untuk menyelenggarakan pembangunan daerah yang mengacu pada visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026.
Penyelesaian Tapal Batas Tanah Datar dengan Kabupaten Solok
Dalam kesempatan itu, Bupati Eka juga menginformasi mengenai proses penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok.
“Pemkab, DPRD dan tim penegasan batas daerah telah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI,” tutur Eka.
Pihak Kemendagri RI, ucap Eka, akan melaksanakan kegiatan peninjauan.
Terutama tentang segmen batas antara Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar.
Dengan Nagari Bukik Kanduang, Kecamatan X Koto DIateh, Kabupaten Solok.
“Semoga, apa yang kita harapkan dapat terpenuhi oleh Kemendagri RI,” ujar Eka. (*)
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.