PESSEL, KLIKPOSITIF- Pakar Hukum Pidana, Prof. Elwi Danil meminta Polres Pessel (Pesisir Selatan) agar menginformasikan kepada masyarakat soal penanganan tersangka kasus narkoba yang dipulangkan wajib lapor usai penangkapan dan tidak ada tindakan penahanan.
Prof. Elwi Danil mengatakan, penjelasan itu menjadi penting guna menjaga tidak terjadinya ragam spekulasi masyarakat.
Karena dalam penanganan perkara, seyogyanya polisi memang harus bersikap transparan, tidak terkecuali kasus lain.
“Menjadi kewajiban bagi Polres untuk menjelaskan kepada masyarakat kenapa belum menjadi tersangka. Padahal buktinya sudah cukup,” ungkapnya guru besar UNAND ini pada KLIKPOSITIF, Kamis 26 Mei 2022.
Peristiwa itu, kini menimbulkan ragam spekulasi masyarakat terhadap kewenangan polisi yang menangguhkan penahanan pelaku.
Pelaku berinisial MRT (48) merupakan hasil tangkapan, Unit Intel Kodim 0311 Pessel.
Terduga tertangkap tangan beserta alat bukti di rumahnya, di Pasar Nan Panjang, Kecamatan Sutera.
Prof. Elwi Danil mengatakan, pada ketika polisi sudah memiliki dua alat bukti yang sah, maka polisi berwenang untuk menetapkan orang menjadi tersangka untuk kemudian melakukan upaya paksa seperti penahanan.ย
Menurutnya, alat bukti yang sah itu sebagaimana dalam KUHAP pada Pasal 184, antaranya keterangan saksi dan petunjuk serta alat buktiย lainnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, memang yang bisa memberikan penilaian terhadap alat bukti itu sendiri tentulah pihak kepolisian sendiri selaku pihak penyidik.ย ย
Namun, kendati demikian, menurutnya, Polres Pessel juga tidak punya alasan untuk tidak menahan dan menetapkan seorang tersangka jika sudah mengantongi atau memiliki dua alat bukti yang sah.
“Tentu, pertimbangan-pertimbangan pihak kepolisian juga harus menjado perhatian sesuai dengan kewenangan subjektif kepolisian untuk menangkap atau tidak menangkap serta menahan orang,” jelasnya.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP. Hidup Mulia tidak membantah, saat ini terduga perkara narkoba tersebut sudah dipulangkan kepada keluarganya.
Ia menjelaskan, pemulangan MRT karena belum adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara bersangkutan.
“Ya, masih dalam proses. MRT (40) tidak kami lepaskan, tetapi dkembalikan ke pihak keluarga, dan masih dalam pengawasan kami,” terangnya.
Sementara itu, terkait MRT positif narkoba, pihak Polres membawa bersangkutan ke Badan Narkotika Nasional guna rehabilitasi.
“Alasannya pertama urinenya positif, untuk masalah perkara selanjutnya kami masih berupaya mencari bukti-bukti yang cukup,” tutupnya.
Kejadian Penangkapan
Sebelumnya, pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengamankan MRT di rumahnya Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, karena diduga mengkonsumsi sabu.
Pasi Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan, Lettu Inf Indra Gunadi, menyebut, awalnya MRT tidak mengakui perbuatannya menggunakan sabu-sabu.
Namun setelah interogasi, ia pun mengakui perbuatannya, namun mengelak sebagai bandar atau pengedar.
Barang bukti dalam kejadian tersebut, antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, telepon genggam, timbangan, sendok takar, dan alat hisap.
Setelah 2×24 jam di markas Kodim 0311 Pessel, akhir tersangka diserahkan ke Polres Pessel, guna penanganan lebih lanjut.
MRT kemudian dikenakan wajib lapor sampai polisi punya alat bukti lengkap untuk penahanan.