PADANG PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Polisi mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Padang Pariaman, Sumbar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman, IPTU Ahmad Ramadhan mengatakan, identitas pelaku inisial JSL umur 41 tahun warga Korong Tanjung Basung II, Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman-Sumbar.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya, Jumat malam. Kami juga mengamankan 13 paket sabu beserta satu timbangan digital. Pelaku mengakui atas kepemilikan barang haram itu dan sekarang telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ahmad Ramadhan.
Kronologi penangkapan, kata Kasat itu lagi, berawal dari informasi warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika.
“Informasi itu kami dalami sehingga dapat kesimpulan bahwa pelaku benar terlibat narkotika,” sebut dia.
Saat diamankan, kata Kasat lagi, pelaku tidak melakukan perlawanan hingga pihaknya menyisir tempat pelaku untuk menemukan barang bukti.
“Barang bukti ditemukan. Mau tidak mau pelaku harus dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti sabu didapat dari salah satu rekannya yang saat ini tengah dalam pengejaran.