Semua Paslon Suka Ceramah, Bawaslu Padang Sinyalir Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

Pelanggaran ini bisa berbuntut pidana

Ilustrasi Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada 2024

KLIKPOSITIF – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mensyinyalir adanya dugaan praktek kampanye politik di tempat ibadah selama momen Pilkada 2024.

Adanya potensi ini lantaran latar belakang seluruh paslon yang bertarung di Pilkada Padang sebagai penceramah, yang kerap berkeliling ke tempat ibadah.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda. Ia mengatakan, sejauh ini indikasi pelanggaran itu terciumn di dua masjid kawasan Padang Barat.

Namun pihaknya masih menyelidiki lebih dalam, perihal unsur tersebut termasuk dalam kegiatan kampanye atau tidak.

“Kami mendapati dugaan adanya aktivitas kampanye di dua masjid.”

“Saat ini, kami masih menyelidiki apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kampanye,” katanya.

Tempat ibadah sendiri sebut dia menjadi kawasan yang memiliki potensi rawan pelanggaran di Kota Padang, mengingat latar belakang ketiga paslon.

Eris menegaskan, pihaknya tidak melarang kegiatan ceramah di tempat ibadah. Namun jika para paslon mengajak publik memilihnya, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran.

“Ceramah di tempat ibadah itu tidak dilarang, namun jika calon memperkenalkan diri atau mengajak memilihnya dalam ceramah.”

“Maka hal tersebut sudah termasuk kampanye dan dapat dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegas Eris.

Sejauh ini, pihaknya telah menginstruksikan pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan agar lebih waspada dalam memantau aktivitas paslon.

Eris menyebut, para pengawas itu diminta untuk terus mengawasi kegiatan kampanye yang semakin masif selama masa Pilkada.

“Kita harus jeli. Kalau seorang calon mendadak sering berceramah di masjid hingga tiga kali sehari.”

“Sementara biasanya hanya dua kali sebulan, ini jelas perlu diawasi lebih ketat,” bebernya.

Bawaslu berencana berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan mengimbau pengurus masjid serta tempat ibadah lainnya agar tidak memberikan izin untuk aktivitas kampanye.

Sebagai langkah preventif, Bawaslu juga akan memasang stiker atau tanda peringatan yang melarang kampanye di lokasi-lokasi tertentu, termasuk tempat ibadah.(*)

Exit mobile version