Semua Paslon di Bukittinggi Langgar Aturan APK, Terbanyak Erman Safar

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Keempat pasangan calon di Pilkada Bukittinggi terbukti melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi saat dikonfirmasi KLIKPOSITIF, Minggu 13 Oktober 2024.

Ruzi mengatakan hal ini berdasar data temuan petugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mulai dari tingkat kecamatan dan kelurahan.

Ia mengatakan aturan dalam SK KPU Bukittinggi telah menetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang.

“Ada sebanyak 177 bukti pelanggaran yang kami temukan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum,” ungkap Ruzi.

Pemasangan APK yang melanggar aturan itu tersebar di tiap kecamatan yang ada di Bukittinggi.

Dalam data, Erman Safar-Heldo Aura melanggar sebanyak 116 APK. Kemudian Marfendi-Fauzan Hafiz 31 kasus.

Berikutnya Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis sebanyak 26 kasus dan Nofil Anoverta-Frisdoreja 4 kasus.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Bukittinggi sudah memberi rekomendasi ke KPU dengan perintah agar setiap paslon segera menertibkan APK masing-masing.

Batas waktu penertiban mandiri adalah Senin 14 Oktober 2024. Jika masih ditemukan, maka akan ditertibkan secara paksa.

APK bermasalah itu berada di tiang listrik, taman kota, pohon hingga fly over.

(*)

Exit mobile version