Sempat Divonis Bebas, Terdakwa di Solok Selatan Ini Harus Mendekam 4 Bulan Penjara

Sempat divonis bebas, pencuri di Solok Selatan (Solsel), Sumbar, akhirnya divonis 4 bulan 7 hari penjara oleh Mahkamah Agung

Terdakwa baju putih (tengah) sebelum dibawa ke Rutan Muaro Labauh

Terdakwa baju putih (tengah) sebelum dibawa ke Rutan Muaro Labauh (Kaka)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

SOLSEL, KLIKPOSITIF– Sempat divonis bebas, terdakwa pencurian sembako pilkada di Solok Selatan (Solsel), Sumbar, akhirnya divonis 4 bulan 7 haripenjara oleh Mahkamah Agung.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 terdakwa Okber Donda telah dieksekusi dan diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Labuh,” kata Kajari Solsel Muhammad Bardan.

Kajari menjelaskan, awalnya terdakwa Okber Donda didakwa dengan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP, atau dakwaan kedua melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP, atau dakwaan ketiga Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, atau dakwaan keempat melanggar Pasal 362 KUHP.

Kemudian imbuhnya, Terdakwa dituntut oleh JPU enam bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Meski demikian, pada Tanggal 10 Mei 2021, Terdakwa Okber Donda divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Koto Baru dengan Nomor Putusan 54/Pid.B/2021/PN Kbr tanggal 10 Mei 2021 karena Terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah dan memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan.

Atas Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi tanggal 24 Mei 2021.

Namun di tingkat Kasasi, Terdakwa divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 855 K/Pid/2021 dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 54/Pid.B/2021/PN Kbr Tanggal 10 Mei 2021.

“Putusan Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Okber Donda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan di pidana dengan pidana penjara 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari,” kata Muhammad Bardan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut imbuhnya, maka Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan segera melakukan eksekusi terhadap Terdakwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 855 K/Pid/2021 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Exit mobile version