Sempat Berseteru dengan Ustaz Maaher, Nikita Mirzani: Semoga di Lapangkan Kuburnya

Ucapan duka cita ini disukai 62 ribu akun. Warganet pun segera merespons dengan memuji unggahan Niki serta ikut berbelasungkawa.

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani (Net)

KLIKPOSITIF – Lewat akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172, artis Nikita Mirzani pun ikut menyampaikan duka cita meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.

Artis yang akrab disapa Niki, itu mengunggah foto Maaher ke Instagramnya. Ia memberi caption ucapan belasungkawa atas meninggalnya ustaz yang beberapa waktu lalu sempat terlibat perseteruan dengannya itu.

“Innallilahi Wainnalilahi Rojiun Semoga Ustadz Maher di Lapangkan Kuburnya, diampuni semua dosanya dan di Terima amal kebaikannya. Turut Berduka Cita,” demikian unggahan ucapan duka cita Nikita Mirzani.

Ucapan duka cita ini disukai 62 ribu akun. Warganet pun segera merespons dengan memuji unggahan Niki serta ikut berbelasungkawa.

Misalnya akun @ fitri_salhuteru yang menyampaikan doa seperti ini:

“Inalilahi wainailaihi rojiun… semoga di lapangkan kubur nya di ampuni semua kesalahan nya. Alfatihah,”

“Ya Allah Nyai salut aq sama Anda, nyai maafin khilafnya ustadz maher ya nyai,” tulis akun @sabda.aziz_dm.

“Pasti nyai ikut sedih juga untungnya nyai ga sempet lapor kalau ga kan tambah sedih, hidup manusia siapa yg tau, tapi kan memang dia udah pernah sakit parah,” komen akun @ratnaningsih2222.

Hubungan antara Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi pernah berseteru akhir Tahun 2020 lalu. Keduanya sempat berbalas komentar nyelekit di media sosial sebelum Ustaz Maaher ditangkap atas kasus ujaran kebencian.

Awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Exit mobile version