PADANG, KLIKPOSITIF – Mulai 10 Juli 2020, Semen Padang Hospital (SPH) telah dapat menerima layanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah sebelumnya selama 13 bulan sempat mengalami penghentian kerjasama.
Dengan adanya hal ini, tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang merupakan peserta JKN-KIS terutama yang berada di sekitar lingkungan SPH dan mereka yang merasa pelayanan dan fasilitas di rumah sakit tersebut memuaskan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Rizka Adhiati mengungkapkan bahwa selama satu tahun ini pihaknya dan SPH tengah melakukan upaya untuk kembali melanjutkan kerjasama dengan rumah sakit yang terletak di Jalan Bypass KM 07 Pisang, Kecamatan Pauh ini.
Proses yang dijalani dalam mencapai kerjasama itu dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Seluruh komitmen dari kedua belah pihak disepakati bersama. Selain itu, perbaikan yang dilakukan melihat dari kondisi yang sebelumnya. Semua hal itu dipenuhi SPH secara bertahap.
“Pada April 2020, SPH mengajukan kembali untuk bekerjasama dan telah memenuhi seluruh komitmen yang telah disepakati tersebut. Kemudian pada bulan yang sama kami melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap pemenuhan komitmen. Namun karena kondisi COVID-19 menghambat kegiatan kunjungan langsung ke SPH sehingga baru Juni bisa melakukan proses verifikasi bersama Dinkes dan PERSI,” kata Rizka.
Ia juga mengungkapkan, hasil credentialing (proses penentuan dan pemeliharaan kompetensi dalam penanganan pasien dari pihak BPJS) yang didapatkan SPH adalah 92 dengan kualifikasi sangat direkomendasikan.
Dijelaskannya, komitmen utama yang dilakukan dengan program JKN seperti No Cost Sharing, tidak ada diskriminasi, tidak ada pembatasan tempat tidur termasuk pembatasan kuota untuk JKN, serta komitmen pelayanan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit terkait.
Selain itu, ia juga menjelaskan dalam hal pengawasan, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan beberapa hal seperti survei yang dilakukan pada pasien yang telah mengunjungi rumah sakit atau dengan mengisi quisioner di aplikasi JKN.
“Semoga SPH dapat menjalani kerjasama ini dengan sebaik-baiknya dan banyak masyarakat yang menjadi sangant terbantu dengan dilakukannya kerjasama antara kami,” ujar Rizka.
Sementara itu, Direktur SPH dr. Farhaan Abdullah mengungkapkan bahwa suatu kebahagian baginya rumah sakit tersebut dapat menjalin kerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan dalam program JKN-KIS.
“Kami melihat selama tidak dilakukannya lagi kerjasama antara pihak kami dan BPJS Kesehatan, masyarakat sekitar seperti Lubuk Kilangan dan Pisang seperti kehilangan tempat berobat. Selain itu, karyawan dan pensiunan PT Semen Padang juga mengalami hal yang sama,” kata Farhaan.
Melihat kondisi tersebut, SPH berupaya untuk segera kembali menjalin kerjasama itu. Namun untuk melakukannya lagi, pihaknya harus melakukan 13 ketentuan yang harus dipenuhi. Ia bersama seluruh pekerja di SPH berusaha untuk mendapatkannya dan hal itu tidak sia-sia karena pada credentialing kami mendapatkan nilai yang memuaskan yakni 92.
“Untuk kedepannya, kami akan memberikan janji atau komitmen pada pihak BPJS Kesehatan bahwa kami tidak akan melakukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan lagi. Permasalahan seperti diskriminasi, respond time yang kurang, kuota tempat tidur dan permaslahan lainnya. Yang paling penting tidak akan terjadi kasus Fraud di SPH,” katanya lagi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Sumbar terutama di Kota Padang yang merupakan anggota JKN-KIS BPJS Kesehatan sudah dapat berobat lagi ke Semen Padang Hospital. Selain itu, ia juga menjamin keamanan dan kesehatan pengunjung yang datang berobat ke SPH agar tidak tertular COVID-19 dari pasien yang dirawat khusus di lantai 4 dan lantai 5.
“SPH adalah RS Rujukan penanganan COVID-19 di Sumbar, namun tak perlu takut untuk tertular bagi masyarakat yang berobat. Karena kami sangat menjaga higienis area SPH. Tiap hari kami melakukan semprot disinfektan ke seluruh area rumah sakit kami dan pintu masuk antar pasien COVID-19 dan pasien umum lain yang akan berobat juga berbeda,” tuturnya.(*)