Selesaikan Sengketa Adat di Tingkat Bawah, Pemkab Solok Berikan Penyuluhan Hukum bagi Wali Nagari dan KAN

Bupati Solok, H. Epyardi Asda bersama narasumber dan juga Wali Nagari serta ketua KAN se-Kabupaten Solok.(Ist)

Bupati Solok, H. Epyardi Asda bersama narasumber dan juga Wali Nagari serta ketua KAN se-Kabupaten Solok.(Ist)

Hayati Motor Padang

Solok, Klikpositif – Sengketa dan permasalahan hukum adat menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Solok. Persoalan-persoalan tersebut diharapkan bisa terselesaikan di tingkat nagari.

Dalam memaksimalkan penanganan persoalan adat di nagari, Pemkab Solok memberikan penyuluhan soal Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Daerah.

Penyuluhan diikuti oleh seluruh wali nagari, ketua KAN dari 74 nagari. Kemudian pimpinan perangkat daerah hingga camat. Narasumber Pengadilan Tinggi Sumbar, PN Koto Baru, PN Solok, Dosen Fakultas Hukum Unand dan Praktisi Hukum Legality Padang.

Menurut Bupati Solok, H. Epyardi Asda, kegiatan tersebut merupakan upaya agar persoalan-persoalan atau sengketa adat bisa terselesaikan dengan baik di tingkat nagari. Tidak perlu sampai ke tingkat yang lebih tinggi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi tokoh adat dan masyarakat di Kabupaten Solok sehingga dapat menghindari permasalahan ke jenjang Pengadilan atau yang lebih tinggi,” ungkap Epyardi Asda.

Selain itu, Bupati Solok menargetkan 2024 akan ada salah seorang niniek mamak yang disertifikasi oleh pengadilan sebagai perwakilan pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing Nagari.

“Ini merupakan terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di kabupaten/kota lainnya. Program ini sejalan dengan tujuan kita untuk menjadi yang terbaik di segala lini,” papar Epyardi Asda.

Exit mobile version