Sekjen Dilaporkan, DPW PAN Sumbar Gerah dengan Kuasa Hukum Ade Armando

PADANG, KLIKPOSITIF — Laporan polisi kuasa hukum Ade Armando terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno telah membuat gerah seluruh kader PAN, termasuk PAN Sumatera Barat.

DPW PAN Sumbar melalui Wakil Ketua Zulherman, memastikan dan menyatakan seluruh kader PAN di Sumbar akan selalu berada dibelakang Eddy Soeparno serta memberikan dukungan penuh kepada DPP PAN untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menghadapi kegaduhan dan kebisingan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Ade Armando.

“Apa mereka tidak berfikir bahwa sekarang ini bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh berkah dan kasih sayang. Kita seharusnya menjaga silaturahmi dan saling bermaafan bukan malah membuat keributan dan kegaduhan seperti sekarang ini. Apalagi alasan mereka mengadukan juga tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada. Kami (PAN Sumbar) sangat meyakini tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Sekjend DPP PAN Eddy Soeparno,” jelasnya di Padang, Jum’at (22/4).

Zulherman menegaskan, seharusnya mereka berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah bersimpatik termasuk kepada Sekjen DPP PAN atas tindakan kekerasan yang dialami oleh Ade Armando.

Menurut mantan Ketua DPRD Padang ini, cuitan yang disampaikan oleh Sekjend Eddy Soeparno itu, jangan dilihat sepotong-sepotong. Sehingga maknanya menjadi bias.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA. Dukungan itu seolah-olah tak bernilai dimata kuasa hukum nya Ade Armando. Mereka hanya tersinggung oleh lanjutan bahasa Sekjend juga mendukung tindakan hukum kepada mereka yang menistakan agama dan ulama termasuk AA”, kata Zulherman menguraikan.

“Harus dipahami, bahwa status Ade Armando sampai sekarang masih sebagai tersangka atas penistaan agama yg dilakukannya tahun 2016. Dan hal itu telah dimuat oleh beberapa media nasional. Artinya kalau mereka merasa tersinggung dengan cuitan Sekjend DPP PAN atas penista agama dan ulama, tentu mereka juga meragukan status yang dikeluarkan oleh kepolisian. Apa mereka anggap pihak kepolisian tidak profesional dalam mengeluarkan status tersangka tersebut?”, sambung Zulherman.

Oleh karena itu, lanjutnya, PAN Sumbar melihat alasan mereka melaporkan Sekjend DPP PAN Eddy Soeparno, terkesan mengada-ada dan kental muatan politisnya.

Apalagi Sekjend DPP PAN yang nota bene berstatus sebagai anggota DPR RI yang di dirinya melekat hak imunitas/kekebalan sebagaimana diatur dalam UU MD3 pada Pasal 224.

“Aktifitas publik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respon terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan dilindungi oleh UU. Apa pengacara itu tidak tahu dengan UU tersebut sebelum memutuskan melaporkan ke pihak kepolisian?,” ulasnya.

“Karena itu, kami berharap pihak kepolisian untuk tetap mengedepankan profesionalitas nya dalam menyikapi pengaduan ini dan kepada seluruh kader agar tetap mengawal proses ini agar berjalan objektif. Bagaimanapun Sekjend merupakan salah satu simbol partai yang harus selalu tetap dijaga marwah dan kesuciannya,” tutupnya.(rilis)

Exit mobile version