Segel Alahan Panjang Resort, Masyarakat Minta Tanahnya Dikembalikan Pemkab Solok

Masyarakat kaum Suku Bendang, Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok menyegel areal Alahan Panjang Resort. Penyegelan sudah dilakukan sejak Minggu (7/11/2021) kemarin.

Masyarakat dari Suku Bendang Alahan Panjang saat menyegel lokasi Alahan Panjang Resort yang diklaim masuk tanah ulayat kaum

Masyarakat dari Suku Bendang Alahan Panjang saat menyegel lokasi Alahan Panjang Resort yang diklaim masuk tanah ulayat kaum (Ist)

Hayati Motor Padang

Solok, Klikpositif – Masyarakat kaum Suku Bendang, Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok menyegel areal Alahan Panjang Resort. Penyegelan sudah dilakukan sejak Minggu (7/11/2021) kemarin.

Sejumlah plank merek dipasang di berbagai titik areal Alahan Panjang Resort. Dalam plank merek itu dituliskan, 'tanah ini milik kaum suku Bendang ahli waris Asrizal Nurdin Danau'.

Penyegelan itu merupakan buntut ketidakjelasan status tanah yang diklaim kaum suku Bendang sebagai tanah Ulayat milik sukunya yang beralih tangan tanpa ganti rugi sejak tahun 1983.

Menurut ahli waris kaum suku Bendang, Asrizal Nurdin Danau Pandeka Mudo, tanah itu dulunya diambil pemerintah untuk kebun bunga PMA Prancis yang HGU nya dikeluarkan atas nama PT. Danau Diatas Makmur (DDM).

“Sekitar tahun 1983, tanah ini dipakai untuk kebun bunga, namun kaum kami waktu itu tidak dapat ganti rugi tanah sama sekali, yang diganti hanya rumah dan tanaman, bahkan ganti rugi rumah dan tanaman yang diterima waktu itu tidak sesuai dengan harga yang dijanjikan,” terangnya, Senin (8/11/2021).

Dijelaskannya, pada waktu itu, masyarakat menuntut ganti rugi tanah seluas lebih kurang 40 hektar yang dipakai. Dalam prosesnya, hanya sebagian yang diganti dengan nilai cuma-cuma.

Sementara, lahan seluas 20 hektar milik kaum suku Bendang atas nama Nursyam Khatib dan Syamsiar, tidak masuk dalam daftar ganti rugi tanah. Asrizal menduga, ada sesuatu yang tidak beres saat proses ganti rugi, sehingga tanah atas nama paman dan ibunya tidak masuk daftar.

“Kaum kami tidak menerima ganti rugi lahan sama sekali, nama paman dan ibu kami hilang dari daftar ganti rugi padahal separuh tanah itu milik kami,” katanya.

PT. DDM hanya menggunakan lahan itu lebih kurang 7 tahun dan akhirnya tutup. Sekitar tahun 1996, Pemerintah Kabupaten Solok dibawah kepemimpinan Bupati Gamawan Fauzi kemudian membangun villa Alahan Panjang Resort dan memakai 5 hektar lahan ex. HGU PT DDM.

Sekitar tahun 2013, HGU lahan itu habis, kaum suku Bendang kemudian meminta pemerintah daerah untuk mengembalikan tanah ulayat milik kaum.

Masa Bupati Bupati Gusmal periode kedua, masyarakat kembali meminta tanah itu dikembalikan. Saat itu, tutur Asrizal, Bupati berjanji akan mengembalikan tanah tersebut.

“Waktu itu, kata Pak Gusmal, karena lahan itu berstatus tanah terlantar, maka diurus kembali ke BPN Pusat, opsinya hanya dua waktu itu, dikembalikan utuh ke masyarakat atau dikeluarkan Hak Pengolahan Lahan (HPL), tapi sementara waktu, masyarakat diizinkan menggunakan lahan untuk ladang dan lainnya,” jelasnya.

Dalam masa kepemimpinan Bupati Gusmal, pengurusan pengembalian hak tanah masyarakat kaum Suku Bendang juga tidak selesai. Baru-baru ini, persoalan tanah ini juga sempat masuk meja pansus DPRD Kabupaten Solok.

Kaum Suku Bendang menginginkan tanah seluas lebih kurang 20 hektar itu dikembalikan oleh Pemkab Solok. Pihaknya juga tidak mempersoalkan lahan yang sudah terpakai untuk kawasan Alahan Panjang Resort.

“Kembalikan tanah ini secara murni pada masyarakat, kalau yang sudah terbangun fasilitas Pemerintah daerah, kami proaktif karena Pemerintah sudah membangun, tapi diluar itu kami minta kembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Kabupaten Solok, Nasripul Romika membenarkan adanya penyegelan oleh warga tersebut.

“Iya betul ada penyegelan, masyarakat mengkalim sebagian tanah itu milik mereka, saat ini masih dalam dalam proses negosiasi oleh pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Exit mobile version