Sedang Transaksi, Dua Terduga Pelaku Narkoba Ini Dibekuk Polres Tanah Datar

Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar

Ilistrasi

Ilistrasi (ist)

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dibekuk jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar saat sedang transaksi di pinggir jalan raya Ombilin Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, Senin 3 Mei 2021 di Pagaruyung menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat jajarannya menangkap terduga pelaku F (30 tahun) dan temannya RS (29 tahun).

Yaddi menyebut terduga pelaku F, warga Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan dan RS, warga Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh, keduanya diamankan anggota pada Sabtu, 1 Mei 2021 saat berada di pinggir jalan raya Ombilin Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan.

“Saat kita geledah, ditemukan 2 paket Sabu yang dibungkus plastik di dalam genggaman terduga pelaku F dan 1 paket Sabu di dalam saku celana belakang terduga pelaku RS,” tutur Yaddi.

Sementara itu Kabag Humas AKP Desfiarta menyampaikan saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.

Exit mobile version