TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Sedang memakai narkotika jenis Sabu-sabu, tiga orang pemuda dibekuk jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 20.15 Wib di sebuah rumah di Jorong Bawah Balai, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama di Batusangkar, Sabtu 26 Juni 2021 menyebut, penangkapan ketiga terduga pelaku inisial J (37 tahun), warga Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, HMN (21 tahun), warga Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, dan GV (21 tahun), Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, berdasarkan informasi masyarakat.
Yaddi menjelaskan tersangka J yang sudah menjadi target operasi (TO) ini ditangkap saat anggota Satresnarkoba mengetahui keberadaannya di rumah kontrakannya di Jorong Bawah Balai, Nagari Balai Tangah.
Sampai di TKP, di halaman rumah Pelaku J langsung diamankan, kemudian sewaktu diadakan penggeledahan di dalam rumah ditemukan HMN dan GV yang sedang memakai Sabu-sabu. Kemudian ketiga pelaku digiring ke Polres Tanah Datar guna proses Penyidikan.
Sementara itu, Kasubag Humas AKP Desfiarta menyampaikan selain menemukan sebanyak 17 paket Sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu set alat hisap bong, dua unit gawai, satu pak plastik klip bening, satu buah gunting, dan satu buah mencis.
Desfiarta menyebut, ketiga tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun. (*)