Sebut Tambak Udang di Kota Padang Belum Satupun yang Memiliki Izin, Dinas Pangan dang Prikanan: Setelah Pandemi Berakhir Akan Dibuat Aturannya

Nanti kita atur agar mereka tidak merusak pantai dan aliran air. Kita juga anjurkan mereka menanam mangrove

.

. (Net)

PADANG, KLIKPOSITIF-– Dinas Pangan dan Perikanan Kota Padang menyatakan bahwa tidak ada satupun tambak udang yang tersebar didaerah itu yang memiliki izin.

“Lokasi penangkar udang di Padang bisa dikatakan semuanya masih ilegal, mengingat belum ada izin yang kami keluarkan selama ini,” kata Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kota Padang Guswardi.

Meskipun begitu, pihaknya tidak bisa menindak pemilik usaha tersebut karena belum adanya aturan tertulis yang dibuat untuk melakukan penindakan.

“Nanti kita atur agar mereka tidak merusak pantai dan aliran air. Kita juga anjurkan mereka menanam mangrove,” lanjutnya.

Menurutnya, tambah udang yang dibuat tersebut selain mendukung perekonomian juga memiliki pengaruh yaitu adanya virus yang tercipta setelah tambak tersebut berjalan bertahun-tahun.

Meskipun begitu, aturan tersebut belum bisa dikeluarkan karena mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19 dan perekonomian masyarakat tengah anjlok.

“Setelah pandemi ini berakhir, kemungkinan kami akan mengajukan peraturan untuk pemilik usaha tambak udang ini agar bisa dibahas dan dijadikan sebuah aturan,” tutupnya.

Exit mobile version