KLIKPOSITIF – Kuasa hukum Micahel Yukinobu de Fretes alias Nobu, Firmansyah Putera, menilai kliennya tak bersalah dalam kasus video syur bersama artis Gisella Anastasia. Dia bilang Nobu cuma sebagai korban.
“Dia nggak merekam, saya rasa kalian paham hubungan laki-laki dan wanita,” kata Firmansyah, saat ditemui di awak media di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Selain bukan perekam, Nobu kata Firmansyah juga tak menyebar video adegan intim tersebut. Karenanya menurut dia, yang patut dijadikan tersangka adalah penyebar.
“Nah, itu harusnya untuk konsumsi pribadi, tapi disalahgunakan,” ujarnya.
Firmansyah berharap PP dan MN tersangka penyebar video dihukum seberat-beratnya. Sebab gara-gara ulah mereka, masyarakat dibikin gaduh atas beredarnya video tersebut.
“Mengenai pelaku, harapan kita bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal karena sudah bikin resah. Gara-gara mereka kan jadi konsumsi publik, harusnya ini nggak perlu dan nggak penting,” katanya.
Seperti diketahui, berkas perkara PP dan MN saat ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap disidangkan.
Namun sampai saat ini polisi masih mengejar penyebar pertama video mesum yang masih belum diketahui identitasnya.
Sementara berkas perkara Nobu dan Gisel masih dalam sidik. Polisi rencananya baru akan gelar olah TKP dalam waktu dekat.
Sumber : suara.com