AGAM, KLIKPOSITIF – DPO spesialis bongkar rumah behasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Agung Pratomo mengatakan, petugas menangkap pelaku KH (21) di Jalan Baypass Kota Padang, Sabtu kemaren.
DPO spesialis bongkar rumah itu merupakan warga Kampung Aneh, Jorong Silungkang, Nagari Tigo Koto, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
“Sebelumnya pelaku membongkar rumah warga Jorong Katapiang Nagari Lawang, Kecamatan Matur pada Juli lalu,” kata Agung, Minggu 21 Agustus 2022.
Saat melakukan aksinya, pelaku berhasil mengondol 2 unit handphone milik korban.
Pelaku sempat kabur selama lebih kurang satu bulan hingga buron.
Tim buru sergap Polres Agam mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone hasil curian dengan merk OPPO A55 warna biru dan Infinik HOT 11 S warna hitam.
Selain itu, petugas juga mengamankan senter kepala dan pahat besi untuk mencongkel pintu rumah korban.
“Saat ini pelaku sudah di Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,”
“Pelaku kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 Jo 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,“ jelas AKP Agung Pratomo.