PADANG, KLIKPOSITIF– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 6 wanita yang diduga sebagai pelayanan plus-plus di sebuah panti pijat, di kawasan itu.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu mengungkapkan, adanya penertiban tempat panti pijat tersebut karena adanya laporan dari masyarakat setempat. Diduga, tempat panti pijat tersebut juga menyediakan pijat plus.
Ia mengatakan, keenam wanita yang diduga sebagai pelayan jasa pijat plus-plus tersebut diamankan petugas Satpol PP Kota Padang pada Rabu 16 Oktober 2024, di salah satu kawasan di Kecamatan Koto Tangah.
“Dari laporan warga, tempat panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,” ungkap Rio Ebu Pratama melalui Humas Satpol PP Kota Padang.
Ia menjelaskan, penertiban tempat yang diduga menjadi peluang untuk berbuat maksiat tersebut dilakukan guna mengantisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif.
“Dalam penertiban ini, kita bersama petugas berhasil mengamankan enam orang perempuan di lokasi tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, setelah ditertibkan, sebanyak enam wanita yang diduga sebagai pelayan jasa pijat plus itu dibawa ke Kantor Pol PP Padang dan pemiliknya juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pemilik usaha juga turut kita panggil, untuk dilakukan pembinaan dan edukasi.Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.