PADANG, KLIKPOSITIF– Pekan depan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas vaksinasi di bulan ramadan.
“Kami merencanakan melakukan rapat pada pekan depan untuk membahas apakah boleh divaksin saat puasa atau tidak,” kata Sekretaris MUI Padang, Mlyadi Musli, Selasa 16 Maret 2021.
Ia mengatakan bahwa MUI pusat juga belum megeluarkan fatwa terkait vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa ramadan.
“Sampai saat ini belum ada fatwa dari MUI terkait vaksinasi di bulan ramadan ini. Sejauh ini hanya ada pandangan pribadi dari ulama,” katanya.
Pandangan dari ulama menurutnya sejauh ini tidak mempermasalahkan vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa ramadan.
“Misalnya ketua komisi fatwa Hasanuddin atau kawan-kawan dari Nahdatul Ulama (NU) yang penanggung jawab Mahsul Masail yang membahas masalah kontemporer menyatakan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa,” lanjutnya.
Karena, menurut komisi fatwa menyatakan bahwa vaksin itu tidak dimasukkan ke dalam tempat yang ladzim untuk memasukkan makanan atau minuman seperti lewat mulut.
“Selain itu, vaksin juga tidak sama dengan infus untuk menambah tenaga, makanya dari ketua MUI atau kawan-kawan NU menyatakan bahwa tidak masalah untuk melakukan vaksinasi saat puasa,” lanjutnya.