AGAM,KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyebarkan aliran sesat hingga meresahkan warga di Kabupaten Pasaman Barat.
Kabupaten Pasaman Barat menjadi salah satu daerah kerja Imigrasi Agam selain Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten 50 Kota, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan kota Payakumbuh.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menyebutkan tujuh WNA yang diamankan terdiri dari satu keluarga sejumlah enam orang dan satu orang lainnya.
“Benar kemarin (Rabu) kami amankan tujuh orang WNA terkait adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan unsur terkait lainnya,” kata Budiman, Kamis 17 Oktober 2024.
Ketujuh orang itu adalah AK (6), PK (37), MAS (1),K (3),K (39),S (8) yang merupakan warga negara Inggris dan O (35) warga negara Norwegia.
“Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, jadi kami diminta untuk mengamankan para WNA dan segera dilakukan tindakan detensi untuk sementara waktu,” kata Budiman.
Budiman mengungkapkan yang mendapatkan tindakan detensi hanya dua orang Laki-Laki dewasa saja, 1 WN Inggris dan 1 WN Norwegia.
“Kalau ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, sementara kedua laki-laki dewasa ini yang diduga meresahkan wargaβ katanya.
Budiman juga mengatakan pihaknya saat masih menunggu proses tanggapan dari perwakilan negara WNA tersebut terkait prosedur pemulangan ke negara masing-masing.
“Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara yang ibu dan anak-anak tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya,” ujarnya.
“Untuk pihak negara Inggris sudah koresponden kepada kita, sudah menanyakan terkait warganya. Tapi kita masih menunggu jawaban tindak lanjutnya. Untuk warga Norwegia kita juga masih menunggu, jika sudah ada kepastian maka akan langsung kita arahkan untuk pulang,” pungkasnya.
(*)