Sebanyak 400 UMKM di Payakumbuh Telah Diusulkan Sebagai Penerima Bantuan Modal Kerja

Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh telah mengusulkan sebanyak 400 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke pemerintah pusat sebagai calon penerima bantuan modal kerja senilai Rp2,4 juta.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler. (Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh telah mengusulkan sebanyak 400 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke pemerintah pusat sebagai calon penerima bantuan modal kerja senilai Rp2,4 juta.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler mengatakan, sampai saat ini sudah ada sekitar 600 pelaku UMKM yang memasukan data atau bahan usulan ke pusat.

“Dari jumlah tersebut baru sekitar 400 data atau usulan yang telah diinput melalui daring, karena hingga saat ini masyarakat masih berdatangan mengantarkan data,” kata Dahler.

Dia menerangkan, pihaknya masih akan menerima data UMKM yang berhak mendapatkan bantuan modal kerja ini sampai dengan Rabu (2/9) nanti.

“Sembari itu kami terus melakukan penginputan. Sehingga setiap harinya data yang kami kirimkan terus bergerak,” ujarnya.

Dahler juga menyebutkan bahwa nantinya data yang telah diinput kan tersebut akan diverifikasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.

“Beberapa syarat atau pelaku usaha yang diutamakan itu tentunya yang telah mempunyai izin usaha, setidak-tidaknya itu izin atau bukti usaha dari kelurahan. Tapi, bagaimanapun keputusan nantinya dari pemerintah pusat,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Koperasi dan UKM M. Faisal mengatakan pelaku usaha yang tidak dapat menerima bantuan presiden untuk usaha mikro ini adalah pelaku usaha yang merupakan PNS, anggota TNI/Polri dan karyawan atau pegawai BUMN.

“Selain itu, masyarakat yang sedang menerima program KUR juga tidak bisa dan pastinya harus menggunakan bantuan ini untuk modal usaha,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa tidak ada batasan usulan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga masyarakat atau pelaku usaha yang memang merasa layak menerima bantuan itu silahkan untuk mengirimkan data ke kantor Dinas Koperasi dan UKM. (*)

Exit mobile version