PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) menuding pemerintah kota (pemko) daerah setempat melakukan upaya pencaplokan atas alas hak pedagang.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua IP3, Esa Muhardanil sekaitan dengan adanya Surat Edaran (SE) nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-IX/2021 tentang Perubahan Nama Surat Bukti Pemegang Hak Sewa Menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU) yang ditandatangani Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda.
“Surat Edaran itu ditempel di tiang-tiang dan dinding-dinding toko. Ini adalah upaya pencaplokan alas hak pedagang. Apalagi surat itu hanya ditempel tanpa diserahkan secara resmi kepada kami pengurus,” katanya pada saat menggelar pertemuan di Kota Payakumbuh, Selasa (21/12).
Menurut dia, Peraturan Derah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016 tentang pengeloaan pasar tradisional juga cacat dan mencedrai hak-hak pedagang.
“Perda ini dulunya tidak kami terima dan sudah demo pada April 2016 ke DPRD Kota Payakumbuh. Dulu dijanjikan akan mengadakan pertemuan dengan pengurus IP3. Sebelum kita diundang sudah disahkan saja Perda-nya,” tambah dia.
Secara historis, kata Esa, pedagang dulunya membeli toko-toko yang ada di Pasar Payakumbuh lewat pembelian tunai hak petak toko. Dari sana pedagang memiliki hak sewa pakai. Tapi tanpa adanya pemberitahuan dan sosialiasai, pedagang dimunta melakukan perubahan dari hak sewa kepada IPTU.
“Pemerintah ingin merampas hak pedagang untuk jadi milik Pemda. Kita tolak Perda ini,” katanya.
Lebih lanjut, Dewan Suro IP3, Adi Surya menyebut, pihaknya sudah mengirim surat penolakan atas SE Sekdako dan Perda 13 tahun 2013 itu ke DPRD Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumbar, surat itu ditembuskan ke Presiden RI, Mendagri, DPR RI, dan Ombudsman pusat. “Surat itu kami kirim sekitar seminggu yang lampau,” terangnya.
Dia pun menjelaskan, bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan IP3 adalah melakukan pembangkangan sipil. Harapannya, Pemko Payakumbuh akan dapat menerima tuntutan pedagang.
“Apabila Perda ini tetap tidak dicabut, kami akan melakukan yudisial review. Yang pasti, ini bukan aksi terakhir kami dari IP3,” pungkasnya. (*)