SOLOK KOTA, KLIKPOSITIF — Satu dari lima pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba yang diamankan Polres Solok Kota pada Sabtu 14 Desembet 2019 ternyata mantan Polisi.
Pelaku berinisial MZ alias Z (46) pernah bertugas di Mapolres Solok Kota. Diketahui, Tersangka diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Polri pada tahun 2011 lantaran ditangkap pada tahun 2009 dengan kasus yang sama.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Winarno membenarkan kalau tersangka memang mantan anggota Polisi. “Betul, mantan Polri,” ungkap AKP Joko Winarno menjawab Klikpositif, Minggu 15 Desember 2019.
Kendati pernah bertugas dan diberhentikan sebagai Polisi lantaran terlibat kasus narkoba, tidak membuat tersangka jera dan masih melakukan perbuatan yang sama. Tersangka terpaksa kembali berurusan dengan korps tempatnya pernah bertugas.
Sebelemnya, tim dari Satres Narkoba Polres Solok Kota menangkap empat warga kota Solok lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahagunaan dan peredaran narkoba di sebuah rumah di Kelurahan VI Suku kota Solok. Pelaku yang diamankan yakni OF (33), MZ (46), YRH (33) dan YP (24).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil ganja, dua paket kecil sabu, dua timbangan digital, satu buah alat hisap, kotak plastik warna hitam, dua buah mencis, 3 unit Handphone serta uang tunai sebanyak Rp. 13.217.000.
Dari hasil pengembangan penangkapan terhadap keempat pelaku, kemudian petugas juga berhasil menangkap BK (25) di kediamannya di Ampang Kualo sekitar pukul 04.00 wib dengan barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus koran.
(Syafriadi)