Satresnarkoba Polres Solok Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SOLSEL, KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan menangkap RT (42) warga Sangir seorang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Shabu.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Kasatresnarkoba AKP Hendri mengatakan penangkapan RT (42) dilakukan pada hari Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul 22.40 wib.

“Terduga RT ditangkap dirumahnya Di Nagari Lubuk Gadang kecamatan Sangir dan sudah diamankan di Mapolres beserta barang bukti shabu seberat 6,48 gram”, kata AKP Hendri didampingi KBO Narkoba Ipda Budi Saputra Minggu, 19 Maret 2023.

Dia mengungkapkan penangkapan RT berawal dari informasi masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu bertempat di salah satu kedai di Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang kecamatan Sangir kabupaten Solok Selatan.

Dari informasi tersebut katanya, Personil Satresnarkoba Polres Solok Selatan di Pimpin oleh Kasat Resnarkoba dibantu Personil Polsek Sangir dan di dampingi Wali Jorong serta Ketua Pemuda setempat melakukan penangkapan terhadap Saudari RT.

“Selanjutnya personil melakukan penggeledahan di rumah RT disaksikan kepala jorong dan ketua Pemuda, ditemukan barang bukti empat paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klik warna bening , setengah pak plastik klik bening, dan satu buah Buah dompet warna biru”, katanya

“Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini RT sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pengedar narkoba”, imbuhnya.

Exit mobile version