Satpol PP Tanah Datar Tertibkan Spanduk dan Reklame di Pepohonan

Tanah Datar

Satpol PP Tanah Datar tertibkan reklame

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Satpol PP Tanah Datar tertibkan puluhan spanduk dan reklame yang terpasang di batang pohon taman kota.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar, Yusnen mengatakan, penertiban itu merupakan langkah penegakan Perda.

“Penegakan Perda Tanah Datar Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ucap Yusnen , Senin 7 Februari 2022.

Ia menyebut pihaknya telah melakukan penertiban sekitar 30 spanduk reklame yang terpasang di batang pohon dan tiang listrik.

Satpol PP Tanah Datar menertibkan spanduk itu di sepanjang jalan Sigarunggung sampai Pincuran Tujuh Limo Kaum.

Penertiban Satpol PP Tanah Datar ini juga menyasar jalan depan Gedung Nasional Parak Jua.

Selain itu, jelas Yusnen, personil yang turun sebanyak 10 orang juga melakukan penertiban terhadap puluhan pengendara.

Hal itu karena pengendara telah memarkir kendaraan di atas trotoar yang berada di sepanjang jalan Soekarno – Hatta.

“Ada seorang pedagang balon yang kita ingatkan agar tidak lagi berdagang di atas trotoar yang dapat mengganggu pejalan kaki,” tutur Yusnen.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi menyampaikan saat ini operasional masih bersifat persuasif dan imbauan.

Artinya, mereka yang melanggar Perda baru mendapat teguran lisan.

“Namun ke depan, bila masih melanggar, sanksinya akan sesuai Perda,” tuturnya.

Ia menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2010 pada Pasal 6 (c).

Bagi setiap orang atau badan usaha tidak boleh memasang benda-benda di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum tanpa izin.

Benda-benda itu termasuk spanduk dan reklame.

Kemudian, pada Pasal 4 (k) juga ada larangan bagi setiap orang memarkir kendaraan di atas trotoar.

Kemudian pada Pasal 9 (a) juga ada larangan bagi setiap orang atau badan usaha berjualan di jalan, trotoar, di atas selokan, dan jenjang umum.

Menurut Elfiardi, ada sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan Perda tersebut, sesuai Pasal 25.

“Pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak lima juta Rupiah,” tutur Elfiardi.

Exit mobile version