PASBAR, KLIKPOSITIF – Satpol PP Pasaman Barat, Sumbar mengamankan 5 wanita di sebuah tempat hiburan di Kecamatan Kinali, Jumat (18/2/2022) dini hari.
Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya mengatakan pengamanan merupakan operasi rutin.
“Mereka kita amankan di Kecamatan Kinali sekitar pukul 00.15 WIB dari sebuah tempat hiburan malam,” katanya kepada KLIKPOSITIF di Simpang Empat.
Ia menyebut kelima wanita tersebut merupakan pemandu lagu. Dan Saat ini mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah. Soalnya ada tempat hiburan malam dengan wanita dan minumana keras,” sebutnya.
Menurutnya razia ini merupakan implementasi pelaksanaan visi misi Bupati Pasaman Barat dalam meningkatkan iman dan taqwa serta memberantas penyakit masyarakat.
Lanjutnya dalam rangka menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika teguran kita tak dilaksanakan, maka akan langsung melakukan penggrebekan dan kemudian pengamannan,” tegasnya.
Ia menegaskan operasi pekat ini terus berjalan. Terutama keberadaan lokasi yang menjadi hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan.
“Kita akan bergerak cepat. Dan tidak akan memberikan izin operasi bagi kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan usaha hiburan, asalkan usaha itu sesuai dengan koridor dan norma adat serta peraturan daerah, seperti usaha hiburan musik live, karaoke keluarga.
“Yang tidak boleh itu menggunakan jasa pemandu dan ruangan tidak bersekat yang berpotensi bagi pengunjung untuk berbuat mesum,” tutupnya.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat telah mengamankan 6 pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, pada Selasa (15/2/2022) lalu.