PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (Satpol Damkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama TNI dan Polri di daerah itu menegur tiga pedagang rumah makan karena membuka dan menjual lauk-pauk di siang hari saat ramadan.
“Untuk pertama ini kami melakukan peneguran, namun jika masih berdagang di siang hari maka akan terapkan sanksi,” kata Kepala Dinas Satpol PP Damkar Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Senin 18 April 2022.
Ia mengatakan saat pemantauan oleh tim gabungan pada siang tadi pedagang tersebut tidak menjual nasi namun memajang berbagai jenis lauk yang alasannya untuk dijual kepada warga untuk berbuka puasa.
Namun, lanjutnya rentang waktu menjual lauk tersebut masih jauh dari waktu berbuka puasa sehingga pihaknya memberikan teguran lisan agar tidak melakukan ke depannya.
Ia menjelaskan pedagang makanan diperbolehkan berdagang di daerah itu selama ramadan mulai dari pukul 15.00 WIB sedangkan sebelum itu harus tutup karena dapat mengganggu dan tidak menghormati warga yang sedang menjalani ibadah puasa.
“Monitoring (pemantauan) ini pertama kami lakukan pada bulan puasa tahun ini, namun ini akan berlanjut hingga lebaran nanti,” katanya.
Alfian mengatakan untuk pemantuan yang pertama tersebut tim gabungan lebih memfokuskan pada sosialisasi kepada pedagang namun nanti jika ditemukan berdagang di siang hari saat ramadan maka pihaknya akan menerapkan sanksi berupa administrasi hingga menyita barang dagangan.