Satpol PP dan Reskrim Polres Pariaman Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

Kegiatan tambang pasir itu sudah tidak sesuai dengan ketentuan

Saat penertiban

Saat penertiban (Rehasa)

PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Reskrim Polres Kota Pariaman menertibkan penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Biriak-Biriak, Senin 15 Februari 2021.

Kasat Pol PP Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Satreskrim Polres Pariaman untuk menindak tambang pasir ilegal itu.

“Kegiatan tambang pasir itu sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka telah mengeruk pasir laut,” ungkap Elfis Candra, di lokasi penambangan, Senin 15 Februari 2021.

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelumnya para pelaku aktivitas tambang tersebut telah diberi pembinaan namun kali ini mereka telah melanggar ketentuan.

“Melanggar undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan. Serta melanggar aturan Pemda,” ulas Elfis.

Dikatakan juga oleh Elfis, sebelumnya para penambang pasir hanya menggali pasir di aliran sungai.

“Karena mereka telah masuk ke wilayah laut maka kami tindak,” kata Elfis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kota Pariaman, Elvis menuturkan, para penambang yang melanggar itu tidak langsung ditahan.

“Ini untuk terakhir kalinya mereka diberi pembinaan karena tidak mengetahui aturan. Jika mereka melakukan lagi setelah ini baru akan dikenakan hukum,” sebut Kasat Reskrim itu.

Dikatakannya lagi, jika aktivitas tambang di laut masih dibiarkan maka akan menyebabkan abrasi pantai.

“Ini tentu membahayakan keselamatan orang banyak. Ini tidak boleh terjadi,” sebutnya.

Exit mobile version