BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Satpol PP memperketat aturan bagi rumah kos maupun kontrakan.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi mengatakan, pemilik rumah kos atau kontrakan diminta patuh pada edaran.
Menurut Efriadi, setiap rumah kos atau kontrakan wajib memiliki izin dari wali kota melalui camat atau pejabat yang ditunjuk
“Setiap pemilik wajib melaporkan penghuni kos atau kontrakan ke ketua RT/RW atau lurah,” jelas Efriadi, Jum’at 28 Oktober 2022.
Dia mengatakan, pemilik juga wajib mengawasi perilaku penghuni kos atau kontrakan tersebut.
“Pemilik juga wajib melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi terjadi perbuatan asusila di tempat tersebut,” ungkapnya.
Di samping itu, dia juga melarang adanya penghuni bercampur antara pria dan wanita di rumah kos.
“Selain itu, kita juga minta batas tamu berkunjung pukul 22.00 WIB, kita harap semua mematuhinya,” ungkapnya.
Pantauan KLIKPOSITIF, petugas terkait sudah memasang stiker berisi imbauan ini di tiap rumah kos atau kontrakan di Bukittinggi.
(*)