Satgas PPKS Kantongi Sejumlah Bukti, Oknum Dosen Unand Kasus Pelecehan Seksual Terancam Pidana

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF- Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) telah mengantongi alat bukti kasus pelecehan seksual terduga oknum dosen berinisial K.

Ketua Satgas PPKS Unand Dr dr Rika Susanti mengatakan, satgas PPKS telah melakukan investigasi selama dua bulan belakangan. Baik investigasi terhadap terlapor maupun korban juga sudah dilakukan pemeriksaan psikologis.

Satgas juga sudah mengantongi alat bukti berupa rekaman, tangkapan layar chatingan antara dosen terlapor dan korban.

“Tim akan menyerahkan hasil investigasi pada rektor untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan kode etik. Rencananya Minggu depan akan diserahkan pada rektor,” ungkapnya, Jumat (23/12).

Dikatakan Rika, Satgas PPKS memberikan rekomendasi berupa sanksi adminstrasi berat untuk dosen terlapor.

Rika juga mengaku sejauh pemeriksaan yang dilakukan satgas memang ditemui adanya pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Satgas juga sudah merekomendasikan agar korban melaporkan pada polisi, namun hingga saat ini korban belum bersedia untuk melaporkan.

Sementara itu, Rektor Unand Yuliandri mengatakan dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen ini sudah ditelusuri oleh Satgas sejak dua bulan lalu. Diketahui dari laporan yang diterima Satgas, korban berjumlah delapan orang, satu diantaranya sempat diperkosa.

“Namun kini semua korban sudah berada dalam perlindungan Satgas PPKS,” kata Yuliandri.

Dia juga mengatakan, kasus tersebut sudah dikomunikasikan ke Kemendikbudristek. Untuk proses atas perbuatan oknum dosen dilakukan secara berjenjang oleh Satgas PPKS. Nantinya satgas membuat rekomendasi ke kampus dan Irjen Kemendikbudristek.

“Rekomendasi itu bisa saja pemecatan sebagai dosen dan aparatur sipil negara (ASN) dan dipidana,” ulasnya.

Terkait pemecahan, kata Yuliandri tergantung keputusan Irjen. Bisa saja pidana, namun tergantung keputusan korban mau melaporkan atau tidak.

Exit mobile version