AGAM, KLIKPOSITIF – Satgas Covid-19 Kabupaten Agam gelar Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kamis (9/9) malam.
Koordinator lapangan, Syafrizal mengatakan, operasi malam ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, dengan melibatkan Polres Agam, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan.
“Operasi ini sesuai surat Satgas Covid-19. Berdasarkan surat itu, operasi dilaksanakan 11 hari dan kali ini merupakan hari kedua, yang sebelumnya telah dilaksanakan di Nalai Selasa Lubuk Basung,” ujarnya.
Kegiatan ini juga sebagai upaya menegakkan Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dikatakannya, operasi ini sasarannya adalah tempat yang menimbulkan keramaian seperti, cafe, warung atau kedai. Bagi ditemukan melanggar prokes, maka tim langsung lakukan penindakan di tempat.
“Meski begitu, kita juga berharap tim tetap mengkedepankan sifat humanis kepada masyarakat, tapi tegas,” sebutnya saat pimpin apel operasi yustisi.
Artinya, pelanggar prokes ditindak berdasarkan aturan yang berlaku sesuai Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020.
“Dalam operasi ini penyidik juga mempersiapkan berbagai perlengkapan yang dibutuhkan di lapangan nanti,” terang Syafrizal.