Samsat Payakumbuh Terus Ajak Masyarakat Manfaatkan Program 5 Untung

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Samsat Payakumbuh Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor “5 Untung” dan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kantor Camat Payakumbuh Utara, Senin (31/10).

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Tata Usaha Samsat Payakumbuh Miftahul Fikri bersama dengan Syawil Huda Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Payakumbuh.

Program 5 untung yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 berupa diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor serta bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.

Miftah menyampaikan banyak sekali untung yang didapat oleh pemilik kendaraan yang memanfaatkan program ini.

“Seperti kendaraan yang telah mati pajak 3 tahun atau lebih maka cukup hanya membayar 2 tahun saja. Yaitu 1 tahun untuk pajak yang tertunggak dan 1 tahun kedepan,” katanya.

“Jika Mati 2 tahun maka hanya membayar 1 pokok pajak tahun berjalan. Bagaimana untuk yang patuh membayar pajak? Disini akan diberikan potongan pajak sesuai ketentuan yang telah dibuat berdasarkan jangka waktu hari sebelum jatuh tempo,” paparnya.

Dalam sosialisasi juga dijelaskan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali.

Agar data kendaraan tidak dihapus, maka segera manfaatkan program 5 Untung ini.

“Kami terus melakukan giat sosialisasi hingga ke nagari-nagari dan jorong. Agar masyarakat mengetahui program ini dan dapat memanfaatkannya dengan segera. Karena diskon ini hanya berlaku hingga 12 November 2022. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drivethru, Samsat Mall Pelayanan Publik ataupun Samsat Digital Nasional,” ujar Syawil Huda.

 

 

Exit mobile version