PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Samsat Payakumbuh lakukan sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor “5 Untung” dan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kantor Nagari Labuh Gunung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Senin (19/9).
Sosialisasi disampaikan oleh Tim Samsat Payakumbuh kepada para kepala Jorong se Nagari Labuh Gunung dan perangkat Nagari yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Program 5 untung yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Pergub No. 31 Tahun 2022 berupa diskon PKB, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda BBNKB II dan bebas Pajak Progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Syawil Huda, Penanggung Jawab Samsat Payakumbuh yang ikut mensosialisasikan program ini menyampaikan pihaknya terus melakukan giat sosialisasi hingga ke nagari-nagari dan jorong.
“Agar masyarakat mengetahui program ini dan dapat memanfaatkannya dengan segera. Karena diskon ini hanya berlaku hingga 12 November 2022,” katanya.
Tim Samsat Payakumbuh mendorong masyarakat untuk lakukan pembayaran PKB kendaraannya dan datang langsung ke kantor Samsat. Samsat Payakumbuh memiliki layanan yang tersebar di beberapa titik di Kota Payakumbuh.
“Kami memberikan pelayanan di Samsat Induk, Samsat Drivethru, Samsat Mall Pelayanan Publik dan Samsat Keliling yang dekat dengan masyarakat. Atau dapat juga melakukan pembayaran melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mempermudah pembayaran PKB tanpa harus datang ke kantor Samsat,” jelas Syawil.