PADANG PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Samsat Kab. Padang Pariaman sosialisasikan program “5 Untung” dan Implemetasi UU No. 22 Tahun 2022 pasal 74 bertempat di kantor Kecematan Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman pada Selasa (13/9).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala UPTD PPD Padang Pariaman, PJ Jasa Raharja Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, Kabid Pidum Kejaksanaan dan dihadiri seluruh wali nagari Se-kecamatan Padang Pariaman.
Kepala UPTD PPD padang Pariaman Suryawan menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera barat sedang meluncurkan program Kebijakan 5 Untung yang dilaksanakan mulai tanggal 12 September 2022 sd 12 November 2022.
“Keringanan yang diberikan yaitu diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor dan bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan terkait implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 74.
“Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.
“Untuk menghindari data ranmor dihapuskan dari registrasi kendaraan, segera lakukan registrasi ulang kendaraan di kantor Bersama Samsat pada saat pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” tambah Gangsar PJ Jasa Raharja Samsat Kab. Pariaman.
“Untuk itu kami menghimbau seluruh masyarakat yang belum melakukan melakukan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ serta belum melakukan registrasi ulang dapat memanfaatkan program 5 untung ini dan segera datang ke Kantor Samsat terdekat,” tutup Suryawan.