KLIKPOSITIF – DPR RI, Pemerintah dan DPD RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Provinsi Sumatera Barat menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Selain itu juga RUU 4 provinsi lainnya, yakni Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara timur.
“Lima RUU tentang 5 provinsi tersebut belum memuat materi yang mencerminkan karakteristik, keragaman dan adat budaya daerah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Dengan pembentukan RUU tersebut DPR mengharapkan akan mampu menjawab tantangan, permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya.
“Terutama dalam rangka menjalankan roda pemerintahan mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Hal yang diatur
RUU tentang 5 Provinsi tersebut hanya mengatur karakteristik lima daerah menyangkut:
- Kewilayahan potensi sumber daya alam,
- suku bangsa dan budaya,
- urusan pemerintahan Provinsi,
- Pola arah dan prioritas pembangunan provinsi,
- Permasalahan personil aset dan dokumen di provinsi.
Tidak mengatur materi muatan khusus
Hal yang penting lainnya adalah tetap menempatkan kelima provinsi itu dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia.
Dengan tidak mengatur materi muatan khusus, seperti daerah istimewa, daerah otonomi khusus, daerah kepulauan.
Ruang Lingkup RUU Provinsi
Sedangkan ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam undang-undang provinsi ini antara lain
- Bab 1. Tentang ketentuan umum,
- Kemudian Bab II tentang batas wilayah pembagian wilayah dan batas provinsi.
- Bab III, Karakteristik Provinsi.
- Lalu Bab IV, tentang urusan pemerintah provinsi.
- Bab V , Pola dan arah pembangunan provinsi.
- Selanjutnya Bab ke VI prioritas pembangunan,
- Bab VII tentang Perencanaan Pembangunan Provinsi.
- Dan Bab VIII, Pembangunan Provinsi,
- Bab ke IX, Personil aset dan dokumen,
- Kemudian Bab X, Sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Bab XI Perimbangan,
- Serta Bab XII tentang Partisipasi masyarakat,
- Dan Bab XIII tentang ketentuan, penutup.
Perubahan diluar dasar hukum
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tito Karnavian menngingatkan pembahasan atas Undang-Undang lima provinsi tersebut harus berlandaskan UUD tahun 1945.
“Pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap RUU lima provinsi ini diluar perubahan dasar hukum,” kata Tito.
Tito menambahkan, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, karena hal ini berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang lain.
Ia mencontohkan, misalnya UU Cipta Kerja, UU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Minerba.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.