Rupiah Masih Alat Pembayaran yang Sah, Pemerintah Harus Antisipasi Mata Uang Kripto

Sehingga, sebagai otoritas pembayaran, Bank Indonesia harus mempersiapkan antisipasi bila uang kripto makin merongrong kewibawaan rupiah

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI M.H. Said Abdullah mengatakan makin meluasnya penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif pembayaran digital dan investasi harus diantisipasi oleh Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

“Hal ini untuk memastikan bahwa rupiah defacto maupun dejure masih dijalankan. Setidaknya Bank Indonesia harus memastikan kesiapan rupiah digital sebagai alat bayar,” kata Said.

Ia menambahkan, terlebih Indonesia masih memberlakukan rupiah sebagai alat pembayaran yang paling sah berdasar Undang Undang Mata Uang.

“Sehingga, sebagai otoritas pembayaran, Bank Indonesia harus mempersiapkan antisipasi bila uang kripto makin merongrong kewibawaan rupiah,” tegasnya.

Said pun meminta, OJK dan Bappebti untuk wajib meningkatkan literasi keuangan masyarakat terhadap uang kripto, sehingga masyarakat tidak menjadi korban lanjutan pasca tragedi pinjaman online menjamur. Politisi PDI-Perjuangan itu melanjutkan, tantangan lainnya yakni pandemi Covid-19 kemungkinan masih akan terjadi di sejumlah negara di tahun mendatang.

Exit mobile version