PARIAMAN, KLIKPOSITIF —
Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia berikan jawaban atas “Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman Tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025-2045” dihadapan Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi beserta anggota dan undangan yang hadir, Rabu (3/7/2024) bertempat di Aula Pertemuan Gedung DPRD Kota Pariaman.
Ada enam fraksi yang memberikan pandangan umum atas jawaban yang akan diberikan oleh Roberia diantaranya Fraksi Gerindra, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Bulan Bintang Nurani, Fraksi Keadilan Demokrat, dan Fraksi Nasional Demokrat .
Pandangan umum dari Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Fitri Nora tentang sinkronisasi penyusunan Ranperda RPJPD dengan RTRW, Rancangan RPJPD Provinsi dan Rancangan RPJPN sudah dilakukan oleh Pemko Pariaman melalui audiensi dengan Bappenas perihal penyelarasan RPJPN dengan RPJPD Kota Pariaman melalui beberapa FGD dan Desk yang dilakukan oleh provinsi, serta harmonisasi Rankhir RPJPD dengan Kanwilkumham Sumatera Barat.
Menjawab pandangan umum dari Fraksi Golongan Karya Life Iswar, Roberia memaparkan bahwa pembangunan yang dilakukan di kota pariaman bersifat imperatif, artinya pemko telah mengikuti arahan dan penekanan dari pemerintah pusat dalam penyusunan RPJPD yang dipertegas melalui surat edaran bersama Kemendagri dengan Bappenas Nomor 600.1/176/SJ Nomor 1 Tahun 2024.
Pandangan umum dari Fraksi Persatuan Pembangunan yang disampaikan oleh Asman Tanjung terkait pariaman sejahtera, unggul, maju, dan berkelanjutan Roberia mengatakan bahwa kebijakannya memang belum tergambar secara jelas tentang hal tersebut, dan hal ini akan menjadi point yang akan disesuaikan serta dipertajam pada rapat pansus nantinya.
Dari Fraksi Bulan Bintang Nurani pandangan umum yang disampaikan oleh Edison TRD, Roberia menjawab bahwa terkait dengan indikator makro sudah menjadi tanggung jawab bersama bagaimana caranya indikator makro inu selalu mengalami peningkatan dan tidak terjadi turun naik seperti pada pencapaian tahun-tahun sebelumnya.
Berikutnya menjawab pandangan umum dari Fraksi Keadilan Demokrat yang disampaikan oleh Aris Munandar, Roberia jelaskan bahwa penyusunan RPJPD Kota Pariaman Tahun 2025-2045 sudah berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah kota pariaman tahun 2022-2042 dan terkait dokumen RDTR sedang dalam tahap penyusunan pada tahun ini.
Mengenai isu persampahan dan pendidikan karakter akan menjadi muatan yang perlu dimasukan pada dokumen RPJPD ini.
Terakhir menjawab pandangan umum dari Fraksi Nasional Demokrat yang disampaikan oleh Jonasri, Pj Wali Kota ini terangkan bahwa penyusunan RPJPD sudah melibatkan unsur perangkat daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya melalui FGD, forum konsultasi publik dan musrembang.
Dalam penyusunan RPJPD ini juga sudah memperhatikan kemampuan anggaran, sumber daya alam, sumber daya manusia serta sudah memperhatikan aspek sosial masyarakat, budaya dan agama.
“Semoga RPJPD ini bisa terwujud karena sudah menjadi komitmen dari kita bersama. Kami berharap apa yang disampaikan kepada dewan terhormat dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku”, ulas Roberia.