KLIKPOSITIF – Jaksa Penuntu Umum (JPU) membantah bahwa dalam dakwaan mereka terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan hanya berisikan fitnah. Hal itu disampaikan jaksa saat menyampaikan pendapatnya soal nota keberatan atau eksepsi Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan Jaksa tersebut juga guna menanggapi eksepsi Rizieq yang membandin-bandingkan kasus kerumunan yang dilakukan sejumlah pejabat hingga artis dengan kasus kerumunanannya.
“Dengan membanding-bandingkan kerumunan orang yang melanggar prokes yang diilakukan oleh tokoh nasional, artis, pejabat negara hingga presiden. Akan tetapi terdakwa menganggap aparat kepolidian dan kejaksaan begitu sigap penuh semangat mengkriminalisasi pada acara maulid. Penyataan terdakwa tersebut tidak lah tepat dan hanya menonjolkan kegiatan maulid nabi Muhammad SAW padahal selain kegiatan maulid nabi SAW bersamaan juga terdakwa menggelar penikahan anaknya yang dihadiri orang kurang lebih 5 ribu umat,” kata jaksa saat bacakan pandapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Selain menggelar acara pernikahan dan maulid nabi yang mengakibatkan ribu orang berkerumun, Rizieq juga dianggap bersalah lantaran sebelumnya hadir dalam acara peletakan batu pertama di pesantren miliknya di Megamendung, Bogor hingga mengakibatkan ribuan orang berkerumun.
Jaksa menyayangkan langkah Rizieq dalam eksepsinya menyebut dakwaan penuntut umum hanya berisikan fitnah. Jaksa kemudian memberikan pembelaan.
“Betapa disayangkan saudara terdakwa Habib Rizieq Shihab atau M Rizieq Shihab masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum berisikan fitnah padahal dari sekian kata atau lembaran dakwaan tidak satu pun huruf atau kata-kata beridikan fitnah, melainkan kata-kata fakta sebagaimana alat bukti yang ada,” tuturnya.
Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.