JAKARTA, KLIKPOSITIF – Korban kecelakaan di jalan raya berhak melakukan pengajuan santunan Jasa Raharja dan mendapatkan santuan dari PT Jasa Raharja.
Sebagai BUMN, Jasa Raharja merupakan penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mangatakan, penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.
“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan,” ujar Rivan.
Menurutnya, SWDKLLJ merupakan asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi, korban bisa mengajukan dan menerima uang tersebut.
Rivan menambahkan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut adalah sebesar 20 juta rupiah.
Sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar 25 juta rupiah.
Lalu, bagaimana cara pengajuan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?
Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila masyarakat atau keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
Saat ini Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi dengan Jasa Raharja.
Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Cara Pengajuan Santunan Asuransi Jasa Raharja
Langkah pertama pengajuan santunan Jasa Raharja adalah dengan melaporkan kejadian kecelakaan ke kepolisian setempat, atau instansi lainnya yang berwenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
Selanjutnya, membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan.
Untuk Korban luka-luka yang mendapat perawatan di rumah sakit akan mendapatkan Surat Jaminan dari Jasa Raharja.
Surat Jaminan itu sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah terbit.
Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan pelaporan kecelakaan secara online, pada menu “Santunan Online”.
Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id, atau bisa menggunakan aplikasi JRKu.
Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai, tekan/Klik “Ajukan Permohonan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.
Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.
Kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para
korban dan keluarganya.
Kecelakaan yang yang terjadi oleh tulang punggung keluarga, dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga.
Sehingga berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.
Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan.
“Santunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif,” tutup Rivan.