KLIKPOSITIF – Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion
(FGD) dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama sejumlah media massa di Hutan Kota
By Plataran, Senayan, (18/7).
FGD bertema โPeningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatanโ, dihadiri, antara lain
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol.
Firman Shantyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur
Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Ketua Institute Studi Transportasi
Dharmaningtyas, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan sejumlah Pemred
media massa nasional.
Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan
suatu proses dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun
2009. Rivan berharap, media massa dapat ikutserta dalam memberikan edukasi kepada
masyarakat.
Eduksi ini, kata Rivan, diharapakan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,
khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap
registrasi yang baik, sampai pada penegakkan hukum yang baik. โKami berharap,
tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat,
untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,โ ujar
Rivan.
Sebagaimana diketahui, bahwa hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas
Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada
sedikitnya 40% masyarakat/ pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar
ulang (TDU).
โBerdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada
potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk
pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan
dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta
berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,โ kata Rivan.
Kekorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi juga menyampaikan, bahwa kerja sama dari instansi terkait ini akan terus diperkuat. Pun demikian tujuan dari adanya FGD ini,
yakni untuk dapat mensosialisasikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami,
mengingat masyarakat harus menjadi bagian, dimana masyarakat adalah suabjek lalu
lintas.
โSehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran.
Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid,
yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna
terciptanya single identity number (SIN),โ kata Firman.
Hal itu, lanjut Firman, dikarenakan masih adanya gap / akurasi data yang belum
sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran
masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data
kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat. โKami meyakini apabila ETLE semakin
akurat, sangat memunginkan untuk dapat mensuport informasi kepada wajib pajak
(WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,โ lanjutnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, bahwa
implementasi ini, nantinya kan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar
pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah. โSehingga daerah bisa membangun
dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkiatkan kesejahteraan
masyarakat,โ ungkap Fatoni.
Roadmap Penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009
Guna memaksimalkan sistem tersebut, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda
saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama. Jasa Raharja
misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait
daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah,
akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU
Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan
kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian
modern di era Police 4.0. โSerta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021,โ
papar Rivan.
Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari
Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam
implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat
peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan,
menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian
melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.
Implementasi aturan tersebut, disambut baik oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus
Pambagio. Ia mengatakan dengan diimplementasikannya UU tersebut, akan
mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar kewajibannya dalam membayar
pajak. โJadi penegakan hukum ETLE harus berjalan, itu sesuai komitmen Kapolri,โ
ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas.
Menurutnya, saat ini kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sangat rendah.
Padahal, Pemasukan negara dari pajak, akan kembali kepada masyarakat melalui
berbagai program pembangunan. โSelain itu, dengan masyarakat pemilik kendaraan
taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan
bermotor kita,โ ujarnya