PESSEL, KLIKPOSITIF– Ribuan massa pendukung petisi Selamatkan Pesisir Selatan bakal menggelar aksi damai ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Rabu 17 Maret 2021. Direncanakan aksi ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Iya, rencananya kami akan melakukan aksi sekitar pukul 09.00 WIB ke Kejaksaan Negeri Pessel. Titik kumpulnya di Gor Ilyas Yakub Painan,” ungkap M Adli, Koordinator petisi Selamatkan Pesisir Selatan pada KLIKPOSITIF.
Ia mengatakan, aksi damai yang dilakukan adalah untuk menyampaikan hasil petisi yang telah ditandatangani puluhan ribu masyarakat, yang pada dasarnya merupakan simpatisan dan pendukung Rusma Yul Anwar.
“Kami bukan demo, tapi hanya aksi damai. Dan kami pastikan dalam aksi itu tidak akan ada anarkis dan hal-hal yang tak terpuji,” katanyanya.
Dalam aksi damai, pihaknya akan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19, karena selain memilih titik kumpul di ruang terbuka, pihaknya juga akan menyediakan masker bagi pendukung yang hadir.
“Berdasarkan hasil laporan sementara akan hadir sekitar enam ribu orang yang terdiri dari anak nagari yang berhimpun dalam koalisi masyarakat selamatkan Pessel, dan itu telah kita sediakan maskernya,” terangnya.
Berdasarkan laporan Adli, data masyarakat yang mendatangi sejak 5 Maret 2021 lalu, hingga kini sudah terkumpul sebanyak 32 ribu lebih. Rinciannya, 31 ribu petisi secara langsung dan 1.045 orang secara online.
Ia menjelaskan, petisi 'Selamatkan Pesisir Selatan' lahir sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang sah. Mandataris rakyat yang lahir dari sebuah proses demokrasi yang sehat di Pilkada 2020 dan saat ini ada pihak-pihak yang tidak ingin roda pemerintahan berjalan baik.
Selain itu, petisi tersebut juga menyikapi soal kasus hukum yang menjerat Rusma Yul Anwar. Sebagaimana Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” atau melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Lingkungan Hidup oleh Pengadilan Negeri Padang.
Rusma dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Dua hari sebelum dilantik sebagai Bupati Pessel periode 2021-2024, kasasi yang diajukan Rusma ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) yang diumumkan pada Web MA, Rabu (24/2/2021). Rusma diputus bersalah, dan dengan status terpidana.
Maka untuk menyikapi itu, para pendukung dan simpatisan yang tergabung dalam petisi Selamatkan Pesisir Selatan menginisiasi lahir petisi. Sebab, tumpuan harapan masyarakat sudah final melalui Pilkada.
Adapun poin-poin dalam Petisi adalah:
I. Mendesak MA untuk menerima Kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan yang berkeadilan.
II. Memberikan kepercayaan secara penuh pada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan, sesuai Visi-Misinya.
III. Menegaskan pada DPRD untuk tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati.
IV. Meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar.
V. Kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo kami meminta dan berharap agar dapat mempertimbangkan PETISI yang kami buat ini.
VI. Kemudian, pada siapa pun dan pihak mana pun juga, kami tegaskan untuk tidak ikut mengambil celah dari kondisi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami tidak ingin keutuhan dan kedamaian kami dirong-rong.