KLIPOSITIF – Kepolisian Resor Bukittinggi memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal hasil sitaan beberawa waktu lalu.
Ribuan botol miras tersebut disita dari satu unit truk di daerah Bangkaweh pada Selasa 25 Januari 2022.
Saat ditemukan, miras itu tidak mengantongi izin edar sehingga polisi melakukan penyitaan.
Ini karena dugaan melanggar pasal 27 UU RI No 39 tentang cukai, UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Barang ilegal ini juga duga melanggar pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan tentang penjualan minuman beralkohol.
Miras ini masuk melalui Batam dan rencananya akan diedarkan disejumlah wilayah, termasuk di Bukittinggi. Nilainya mencapai Rp 300 jutaan.
“Miras ini hasil sitaan awal tahun ini, dan hari ini dilakukan pemusnahannya,” kata Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri.
Ia menambahkan, jumlah miras yang dimusnahkan 180 dus atau 2.160 botol.
Pemusnahan tersebut pada Jumat (8/7) dekat asrama Polres Bukittinggi menggunakan alat berat jenis Roller.
Untuk memusnahkan miras tersebut, pihak kepolisian mengumpulkannya dalam puluhan plastik, kemudian baru melindasnya dengan Roller.
“Miras ini ada berbagai merek,” jelas Sukur.
Miras Dibungkus Menyerupai Paket Ekspedisi
Sebelumnya, pada Januari 2022, Satresnarkoba Polres Bukittinggi mengamankan 2.160 botol minuman keras ilegal dengan berbagai merek.
Untuk mengelabui petugas, kemasannya miras dibungkus menyerupai paket ekspedisi.
Saat itu Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 unit mobil truk merk Isuzu dengan nomor Polisi BA 9830 QO bermuatan minuman keras berbagai merk pada Selasa 25/01.
Lokasinya bertempat di Jalan Raya Bukittinggi – Padang tepatnya di Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kab. Agam Sumbar
Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari 180 kardus miras tersebut terdiri dari 30 (tiga puluh) dus minuman merek Martell merah.
Kemudian 5 (lima) dus minuman merek Martell hitam, 22 (dua puluh dua) dus minuman merek Cointreau 0,7 1, 19 (Sembilan belas) dus minuman merek Jagermeister.
32 (tiga puluh dua) dus minuman merek Red label, 57 (lima puluh tujuh) dus minuman merek Jack Daniels 8,4, 9 (sembilan) dus minuman merek Jack Daniels 700 ml, 6 (enam) dus minuman merek Jose Cuervo.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.