PADANG, KLIKPOSITIF– Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi resmi mengukuhkan sebanyak sembilan pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota pengganti pejabat definitif yang ikut Pilkada serentak, Selasa 24 September 2024.
Pengukuhan sembilan pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Wakil Kota penunjukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/3794 tahun 2024 tanggal 19 September.
Berikut daftarnya:
1. Adib Alfikri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan v Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar sebagai Pjs Bupati Solok Selatan.
2. Maifrizon, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar sebagai Pjs Bupati Sijunjung.
3. Arry Yuswandi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar sebagai Pjs Bupati Tanah Datar.
4. Ahmad Zakri, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumbar sebagai Pjs Bupati Lima Puluh Kota.
5. Akbar Ali, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri sebagai Pjs Bupati Solok.
6. Era Sukma Munaf, Kepala Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar sebagai Pjs Bupati
Pesisir Selatan.
7. Endrizal, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumbar sebagai Pjs Bupati Agam.
8. Edi Dharma Syafni, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar sebagai Pjs Bupati Pasaman.
9. Hani Syopiar Rustam, Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, mereka akan menggantikan sementara bupati/walikota yang maju di Pilkada serentak 2024.