PESSEL, KLIKPOSITIF– Sebanyak 122 wali nagari di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar resmi diperpanjang menyusul disahkannya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Perpanjangan masa jabatan yang seharusnya berakhir selama 6 tahun itu, resmi dilantik Bupati Rusma Yul Anwar, di Gedung PCC, Jum’at 28 Juni 2024.
“Pertama kita menyampaikan selamat kepada 122 wali nagari yang telah diperpanjang jabatannya,” ungkap Rusma Yul Anwar.
Ia menjelaskan, perpanjangan SK jabatan 122 wali nagari itu merupakan tindak lanjut dari amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Di mana, menurut, Rusma Yul Anwar berdasarkan amanat pasal 39 ayat 1 diatur jabatan Kepala Desa sebelumnya terhitung 6 tahun, kini diubah menjadi 8 tahun.
“Sehingga dengan adanya amandemen tersebut, juga bisa disimpulkan dalam meringankan beban pembiayaan pilwana dan terjadi penghematan.
Tanpa perlu perjuangan berulang-ulang kita mendapatkan bonus selama dua tahun,” terangnya.
Lanjutnya, keterlambatan menyerahkan SK, karena Pemkab harus mesti memastikan terlebih dahulu mengkonsultasikan langsung dengan kementerian terkait.
“Dan hasilnya seperti sekarang ini, masa jabatan wali nagari diperpanjang,”jelasnya.
Ia berharap, adanya perpanjangan masa jabatan, ia mengingatkan wali nagari untuk terus bekerja dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Jadi, saya berharap arah pembangunan nagari diarahkan untuk pengembangan potensi desa, supaya bisa diberdayagunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” harapnya.
Membangun kerjasama dan kolaborasi yang baik, karena tanpa itu perkembangan desa atau nagari akan sulit terwujud.
“Saya akan akomodir desa yang mau berkolaborasi, namun mesti terukur,” ujarnya.