Rencana Bangun Jalan Layang di Sitinjau Lauik, Bappenas: Pendanaan Bisa dari SBSN

anjakan dan tikungan tajam rawan kecelakaan (blackspot) yang ada di Sitinjau Lauik membuat pengendara harus mengambil radius yang lebar untuk melaju sehingga terpaksa mengambil jalur kendaraan dari arah berlawanan.

ilustrasi

ilustrasi (Net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meninjau Sitinjau Lauik, jalur sepanjang 15 kilometer yang biasa dilalui untuk rute Kota Padang menuju Arosuka hingga Solok serta menjadi jalur logistik penghubung Sumatra Barat-Jambi yang dilalui kendaraan berat dengan tingkat kepadatan mencapai 0,8.

Tanjakan dan tikungan tajam rawan kecelakaan (blackspot) yang ada di Sitinjau Lauik membuat pengendara harus mengambil radius yang lebar untuk melaju sehingga terpaksa mengambil jalur kendaraan dari arah berlawanan.

“Bappenas mengarahkan pembangunan jalan layang atau fly over Sitinjau Lauik demi keselamatan jalan dan kelancaran jalur logistik, dengan tahap pelaksanaan penyiapan desain dan pengadaan lahan di 2021 sampai 2022, diteruskan konstruksi di 2021 dengan indikasi kuat pendanaan bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN,” ujar Menteri Suharso di salah satu lokasi blackspot Sitinjau Lauik, Kamis (8/4).

Dalam kurun waktu lima tahun, tepatnya 2016-2020, jumlah kecelakaan pada jalur Sitinjau Lauik mencapai 50 kejadian dengan korban meninggal dunia 4-5 jiwa per tahun. Sebagai mitigasi jangka pendek untuk isu tersebut, sepanjang 2021-2022, Kementerian PPN/Bappenas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk implementasi pencegahan dan penanganan korban kecelakaan lalu lintas di Sitinjau Lauik, meliputi penanganan geometrik dan perbaikan kondisi jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penyediaan kelengkapan keselamatan jalan dan rekayasa lalu lintas oleh Kementerian Perhubungan, penertiban dan penegakkan hukum bagi pengguna jalan termasuk road overloading oleh Korlantas POLRI, hingga penanganan cepat bagi korban kecelakaan oleh Kementerian Kesehatan.

Dari Sitinjau Lauik, Menteri Suharso memantau pembangunan Stadion Utama Sumatera Barat di Sikabu, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, yang telah dimulai sejak 2015 dengan progres pembangunan fisik sebesar 40 persen. Stadion Utama Sumatera Barat menjadi bagian dari Sport Centre Sumatera Barat yang juga meliputi Stadium Aquatic, GOR multicabang olahraga, GOR Terbuka, Wisma Atlet, serta prasarana penunjang lain seperti plaza, tempat parkir, dan taman.

“Bappenas sangat mengapresiasi pembangunan stadion ini, menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar yang menginisiasi pembangunan stadion dengan dana APBD agar prestasi olahraga kita semakin meningkat, di tingkat nasional, bahkan internasional. Kami mendorong Pemprov untuk dapat menggalang kerja sama dengan pihak swasta melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU,” ungkap Menteri Suharso saat mengunjungi Stadion Utama Sumatera Barat.

Peningkatan prestasi olahraga merupakan salah satu sasaran prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021. Menteri Suharso menegaskan, dalam meningkatkan prestasi olahraga, pemerintah berupaya untuk melaksanakan pembinaan olahraga usia muda di daerah dengan olahraga prestasi nasional, memfokuskan pembinaan olahraga pada cabang olahraga Olimpiade hingga Paralimpiade, menjaring potensi daerah, serta meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana olahraga. Ke depan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, peningkatan prestasi olahraga Indonesia juga diwujudkan melalui Manajemen Talenta Nasional (MTN). “Masyarakat diharapkan mendukung penuh pembangunan Sport Centre Sumatera Barat, memanfaatkannya, utamanya untuk pembinaan olahraga prestasi yang sejalan dengan defining victory olahraga nasional dan meningkatkan budaya olahraga masyarakat,” tutur Menteri Suharso.

Usai meninjau Stadion Utama Sumbar, Menteri Suharso mengunjungi Danau Maninjau, salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional. Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI) yang tercantum dalam Policy Brief LIPI (2020), secara berangsur-angsur, kondisi Danau Maninjau menurun, termasuk penurunan status trofik Danau Maninjau dari oligotrofik pada 1929 menjadi Hipereutrofik pada 2016 yang menunjukkan bahwa kualitas air danau tercemar berat dengan keramba jaring apung sebagai kontributor terbesar pencemaran Danau Maninjau. Sejumlah isu lainnya, seperti inkonsistensi dan tidak terkendalinya pemanfaatan tata ruang, ekosistem badan air yang kurang terjaga, penurunan kuantitas dan kualitas sumber air danau, hingga kerusakan keanekaragaman hayati menjadi tantangan pengelolaan Danau Maninjau.

“Ke depannya, Bappenas mengusung langkah percepatan penyelamatan danau prioritas nasional dengan mendorong kepastian regulasi mengenai leading sector pengelolaan danau, termasuk pembagian tugas dan peran yang jelas bagi semua kementerian/lembaga. Hal ini telah kami inisiasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang saat ini akan segera diproses Sekretariat Kabinet untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi,” tegas Menteri Suharso. Selain itu, diperlukan sinkronisasi data spasial yang sesuai dengan kewenangan pusat dan daerah, serta penyelesaian kepastian tata ruang kawasan danau dan zonasinya, termasuk penetapan deliniasi danau dan sempadan danau sebagai dasar dalam merencanakan program/kegiatan di danau dan sekitarnya.

Sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024, Revitalisasi/Penyelamatan Danau Prioritas Nasional merupakan salah satu Proyek Prioritas Nasional untuk mendukung Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas. Hingga 2024, kebijakan penyelamatan danau prioritas nasional, baik perencanaan maupun tataran implementasi, telah disusun dengan mengakomodasi sektor-sektor kunci terkait, di antaranya pengendalian kerusakan danau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tampungan alami yang direvitalisasi oleh Kementerian PUPR, pengembangan perikanan tangkap darat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengendalian pemanfaatan ruang di Daerah Aliran Sungai pada wilayah sungai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta fasilitasi budi daya pertanian berkaidah konservasi/ramah lingkungan oleh Kementerian Pertanian.

Selain menyandang predikat Danau Prioritas Nasional, Danau Maninjau juga tercatat sebagai Kawasan Strategis Nasional berbasis lingkungan hidup. Pemulihan dan pengelolaan berkelanjutan dari Danau Maninjau harus cepat ditangani dengan sinergi dan integrasi agar kerusakan yang terlanjur terjadi tidak semakin berdampak luas, tidak hanya kepada keberlanjutan ekosistem danau, tetapi juga penghidupan masyarakat di sekitarnya dan perekonomian. Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Air Danau Maninjau sejak 1983 telah memberikan manfaat kelistrikan yang besar, menjadi interkoneksi antara Sumatra Barat, Riau, Jambi, Palembang, dan Lampung. Selain itu, Danau Maninjau juga termasuk dalam 5 Danau Terindah di Dunia (versi World Atlas, 1990) yang menghasilkan pertumbuhan pariwisata di angka 58 persen dan saat ini telah memiliki 38 objek wisata di sekitar danau.

Kementerian PPN/Bappenas memastikan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran untuk pengelolaan Danau Maninjau menjadi salah satu topik pembahasan dalam rangkaian Dialog Pra-Rakorgub, Rakorgub, Rakortekrenbang, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka Penyusunan RKP 2022. Pembahasan belanja kementerian/lembaga, dana transfer, APBD, SBSN, BUMN, dan kerja sama dengan mitra pembangunan juga menjadi sorotan pembahasan terkait pengelolaan danau di Indonesia. “Mengingat pentingnya peran dan fungsi danau dalam pembangunan ekonomi, saya mengajak pemerintah daerah sebagai ujung tombak pengelolaan danau di tingkat tapak untuk bekerja sama dan terus berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan ekosistem danau sehingga kerusakan danau dapat ditangani secara maksimal, fungsi dan ekosistemnya dapat dipulihkan, dan keberadaannya dapat dimanfaatkan optimal, dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan,” pungkas Menteri Suharso.

Exit mobile version