SOLSEL, KLIKPOSITIF – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Indonesia (SPSI) PT. Kencana Sawit Indonesia (KSI) anak Perusahaan Wilmar Group yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, melakukan aksi mogok kerja dan aksi damai menuntut pesangon dibayarkan pihak perusahaan sesuai pasal yang tercantum dalam Surat kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Buruh dengan Perusahaan.
“Pada tanggal 11 Januari kemarin kami mulai melakukan aksi mogok kerja damai dan hari ini adalah hari kedua, sesuai surat masuk tiga hari. Intinya tuntutan kami hanya pembayaran pesangon sesuai PKB kalau yang lain sudah oke tidak ada masalah,” kata Ketua SPSI Bustami di lokasi aksi Rabu 12 Januari 2022
Dia mengatakan, pihak buruh siap dan terbuka untuk melakukan perundingan dengan pihak perusahaan untuk mencapai kesepakatan, jika masih deadlock aksi damai tersebut berlanjut ke hari ke tiga, namun jika belum dicapai kesepakatan aksi ini akan tetap berlanjut sampai tuntutan dipenuhi.
“Jika tidak juga ada kesepakatan, sesuai apa yang disampaikan para buruh kepada kami, kami para buruh siap di PHK masal dengan ketentuan hak kami dibayarkan sesuai ketentuan yang disepakati dalam PKB,” kata Bustami.
Dia menjelaskan sekaitan tuntutan buruh agar pesangon tetap dibayarkan sesuai PKB tersebut disebabkan pihak manajemen perusahaan menginginkan pesangon dibayarkan mengacu kepada undang-undang cipta kerja.
“Kami parah buruh sangat dirugikan jika pesangon dibayarkan sesuai undang-undang cipta kerja tersebut,” katanya
Dia mengungkapkan lebih dari 50 persen pesangon yang akan diterima oleh buruh yang memasuki masa pensiun hilang jika pembayaran pesangon dihitung berdasarkan undang-undang cipta kerja.
“Sebagai contoh M.Elizon yang saat ini memasuki masa pensiun, jika pesangon dihitung berdasarkan PKB, M.Elizon ini menerima Rp800 juta lebih, tetapi kalau dihitung berdasarkan undang-undang cipta kerja hanya menerima Rp400 juta lebih, begitupun M.Zen seharusnya Rp400 Juta menjadi Rp200 juta lebih kurang,” katanya.
Menurut Bustami, saat ini kondisi perusahaan tempatnya bekerja tersebut secara kasat mata sangat baik dan tidak terdampak Covid-19.
“Dengan kondisi tersebut, perusahaan yang selama ini sudah membayarkan pesangon buruh sesuai PKB mengapa harus dikurangi, atas dasar itulah kami mengajukan tuntutan,” katanya
Sementara itu, Manager HRD Wilmar Sumatera Barat Bambang Wiguritno didampingi Estate manager PT KSI Sosialisman mengatakan aksi mogok tersebut adalah hal yang legal dan merupakan aspirasi dari karyawan.
“Aksi mogok kerja ini adalah hal yang legal dilakukan oleh karyawan akibat tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan perjanjian kerja bersama PT. Kencana Sawit Indonesia, jadi tidak ada masalah sebenarnya,” kata Bambang Wiguritno
Dia melanjutkan pada hari pertama aksi tersebut sudah antara buruh dengan manajemen perusahaan sudah difasilitasi oleh Dinas tenaga kerja Solok Selatan namun tetap mengalami jalan buntu.
“Namun hari ini kami kembali menyurati Dinas tenaga kerja untuk dimediasi, kami maunya tetap terbuka perundingan untuk tahap berikutnya”, katanya.
Bambang Wiguritno mengatakan, Surat Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dijadikan dasar oleh buruh untuk pembayaran pesangon dibuat mengacu kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga kerja, PKB tersebut sudah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2020 yang lalu dan sudah diperpanjang satu tahun sampai tanggal 31 Desember 2021.
“Pada prinsipnya kan dengan terbitnya undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 kemudian ada turunannya PP nomor 35 tahun 2021, jadi pada prinsipnya perusahaan ingin menggunakan PP nomor 35 tersebut sebagai dasar untuk penghitungan pesangon karyawan yang diputuskan hubungan kerja,” kata Bambang Wiguritno.