Rapat Tim PORA Sumbar, Kakanwil Kemenkumham: Orang Asing yang Masuk Sumbar Harus Dalam Pengendalian

dengan satu prinsip bahwa setiap orang asing di Sumbar harus dalam pengendalian.

PADANG, KLIKPOSITIF — Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Sumatera Barat.

Rapat bertemakan pengawasan orang asing sehubungan dengan diberlakukannya peraturan perjalanan luar negeri dan persiapan rencana pembukaan kembali rute penerbangan internasional melalui BIM.

Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, dapat dilaporkan bahwa jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar terus melaksanakan komitmen dan amanat Undang-undang tentang Keimigrasian, dengan satu prinsip bahwa setiap orang asing di Sumbar harus dalam pengendalian.

“Untuk mencapai itu semua tentu kami harus berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak-pihak yang juga diamanatkan Undang-undang,” katanya di Padang, Senin (13/6/2022).

Di Sumbar, lanjutnya, orang asing berjumlah 635 orang saat ini. Di Padang ada 475 orang dan Agam 160 orang.

“Mudah-mudahan keberadaan orang asing di Sumbar bisa membawa manfaat. Kita tahu dalam 2 tahun terkahir kita menghadapi wabah pandemi Covid-19 yang menjadi problem global dan berdampak pada perekonomian, yang kini dan kedepannya sudah mulai menggeliat kembali,” katanya

Andika melanjutkan, dengan geliat ekonomi tersebut, pihaknya berharap kedatangan orang asing untuk berinvestasi, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumbar.

Terkait rencana pembukaan kembali Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Andika menyebutkan, usulan Pemprov Sumbar saat ini sudah berada di Dirjen Imigrasi. “Sedang dalam pembahasan dengan BNPB,” ujarnya.

Andika berharap, Tim PORA Sumbar menjaga soliditas bersama, sehingga orang asing yang datang ke Sumbar benar-benar membawa manfaat bukan membawa mudarat.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy sebagai pembuka acara Rapat Tim PORA menyampaikan, untuk pengawasan orang asing seluruh tim harus inten berkomunikasi.

Exit mobile version