PADANG, KLIKPOSITIF — Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan rapat Tim PORA tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2023, Selasa, 8 Agustus 2023.
Rapat kali ini mengangkat tema “Sinergitas antar Instansi Guna Pengawasan Orang Asing di Wilayah Sumatera Barat”.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Novianto Sulastono dalam kesempatannya menyebut, tujuan rapat ini adalah untuk saling bertukar informasi sesama anggota Tim PORA.
Anggota Tim PORA sendiri terdiri dari badan dan instansi yang memiliki wewenang terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di wilayah Sumatera Barat.
“Pertama kita sajikan data penyebaran orang-orang asing di 19 Kabupaten Kota di Sumatera Barat. Tujuan mereka kan berbeda-beda, ada yang untuk bekerja, berwisata, perkawinan campuran dan kunjungan keluarga. Tentunya, keberadaan mereka perlu dilakukan pengawasan supaya maksud dan tujuan mereka sesuai dengan izin tinggalnya,” ucap Novianto.
Ia mencontohkan, baru-baru ini Keimigrasian telah melakukan Pro Justitia terhadap satu orang warga negara asing asal China di Kantor Imigrasi (Kanim) Agam.
“Jadi warga asing tersebut melakukan pelanggaran yaitu kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, dia bekerja di sebuah kapal namun tidak terdaftar sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal itu. Saati ini prosesnya sudah masuk P21,” tambahnya.
Selain itu, penegakan hukum lainnya diterapkan oleh Kanim Padang terhadap satu warga negara asing asal India karena tidak melaporkan status tempat ia bekerja.
“Projunya bersifat Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Jadi sanksi yang diberikan adalah pengenaan pembayaran denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan deportasi,” tambahnya.
Dari dua kasus tersebut, Nivianto menyebut perlu dikaji lebih lanjut soal pengawalan orang asing ke wilayah Sumbar, terlebih dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19 tentunya membuat Indonesia kembali diburu oleh wisatawan asing.
“Apalagi promosi wisata yang semakin gencar dan transportasi penerbangan sudah kembali lancar, tentunya sangat berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara, ini yang akan kita bahas, bagaimana pengawasannya secara optimal” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pengawasan Keimigrasian Igak Artawan mengatakan bahwa Sumatera Barat khususnya Kota Padang memang memiliki pariwisata yang strategis namun minim pelanggaran imigrasi dibandingkan provinsi lain.
“Di Sumbar ada dua Kanim, yakni Kanim Padang dan Kanim Agam. Dari kaca mata pusat, Kota Padang ini sangat strategis pariwisatanya namun dari segi pelanggaran keimigrasian memang tidak terlalu signifikan dibandingan dengan Provinsi Bali,” ujarnya.
Igak menyebut, saat ini Provinsi yang menjadi perhatian khusus oleh Keimigrasian justru Provinsi Bali dengan jumlah pelanggaran terbanyak
“Terhitung dari Januari sampai Juli sebanyak 198 orang asing telah dideportasi dengan berbagai pelanggaran imigrasi, seperti pelanggaran norma-norma yang ada di Bali,” tuturnya. (*)