Ranperda RPJPD Kota Pariaman Tahun 2025-2045 Disahkan

PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pariaman Tahun 2025 – 2045 resmi disahkan. Pengesahan dilaksanakan setelah mendengar pandangan akhir dari masing – masing fraksi di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Senin (12/8).

Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Fitri Nora saat menyetujui RPJPD mengatakan bahwa RPJPD sudah diatur oleh pemerintah pusat yang telah disinkronisasikan dengan RPJPD Provinsi Sumatera Barat dan RPJPN Pusat. Hal yang perlu dilakukan oleh pemerintahan kota adalah menyesuaikan RPJPN Pusat dengan kondisi daerah terutama SDA yang ada di Kota Pariaman.

Sementara itu, Fraksi Bulan Bintang Nurani yang disampaikan oleh Edison TRD dan Fraksi Nasional Demokrat yang disampaikan oleh M.Taufik juga menyetujui hal tersebut. Yang terpenting adalah bagaimana Kota Pariaman bisa lebih baik lagi kedepannya dan masyarakat juga hidup sejahtera.

Fraksi PPP yang disampaikan oleh Ikhwan Idham berharap Pemko Pariaman bisa menjaga dan meningkatkan pencapaian, serta menyelesaikan beragam persoalan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Kota Pariaman.

Aris Munandar dari Fraksi Keadilan Demokrat meyakini, bahwa melalui perencanaan yang berkualiatas, Kota Pariaman sanggup menjadi salah satu penopang utama Provinsi Sumbar, untuk menjadi destinasi wisata unggulan. Kami juga berpendapat, perencanaan dan kebijakan yang terstruktur, sistematis dan komprehensif demi menghadirkan tata kelola yang lebih baik adalah sangat penting. Hal ini, tentu merujuk pada UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 43.

Terakhir, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Life Iswar mengatakan bahwa RKPJP yang telah disusun agar dilaksanakan dengan memperhatikan masalah aset daerah. Karena masih banyak ditemukan sekarang ini Aset-aset pemerintah dalam wilayah Pemerintahan Kota Pariaman yang masih merupakan asset Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman. Maka melalui tahapan tahapan RPJMD, upaya pemindahan aset daerah ini haruslah menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Pariaman. Dan kami sangat mendukung agar terwujudnya VISI Kota Pariaman 2025–2045 yaitu “PARIAMAN SEJAHTERA, UNGGUL, MAJU DAN BEKELANJUT” sebagaimana tertuang dalam Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal usai mendengar pandangan akhir dari masing – masing fraksi mengatakan bahwa RPJPD ini memiliki tujuan untuk merumuskan visi, misi, strategi, dan program pembangunan jangka panjang Kota Pariaman yang isinya Pariaman Sejahtera, Unggul, Maju dan Berkelanjutan.

“RPJPD nantinya akan digunakan dalam penyampaian visi dan misi dari para calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah nantinya. Semoga RPJPD Kota Pariaman 2025-2045 ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin, disaat yang sama mengantisipasi segala kendala yang dapat terjadi. Ini merupakan PR kita agar Kota Pariaman lebih baik kedepannya, “ harapnya.

Pengesahan  Ranperda RPJPD Kota Pariaman Tahun 2025 – 2045 ditandai dengan penanda tanganan RPJPD Kota Pariaman Tahun 2025 – 2045 oleh Plt.Sekdako Pariaman Yaminu Rizal dengan Wakil ketua I DPRD Kota Pariaman Efrizal.

Exit mobile version